Wonogiri (Espos)–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Bupati Wonogiri segera membuat aturan tentang mekanisme penggunaan uang persediaan dan pengaturan pembukaan rekening. Hal ini menyusul adanya temuan dana pemerintah yang masuk rekening pribadi bendahara proyek SKPD Pemkab Wonogiri senilai Rp 693 juta.
Anggota Komisi B DPRD Wonogiri, Ahmad Zarif mengatakan, hal ini harus mendapat perhatian serius karena meskipun masalahnya baru sebatas masalah administratif, tentu sangat memalukan apabila dari tahun ke tahun terus menjadi catatan dalam LHP BPK. “Aturannya sudah sangat jelas, bahwa rekening penampung sebenarnya tidak diperkenankan, apalagi dibuat atas nama pribadi bendahara dan tidak dilaporkan,” katanya.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Lebih jauh, Zarif juga menyoroti soal nilai aset tetap tahun 2009 senilai Rp 2.389.460.454.260, yang menurut catatan LHP BPK tidak dapat diyakini kewajarannya. BPK mencatat bidang akuntansi Pemkab membuat neraca daerah tidak berdasarkan laporan barang milik daerah, sedangkan saldo awal tahun 2009 atas aset tetap senilai Rp 2.225.308.469.240 belum ditindaklanjuti dengan inventarisasi barang, sehingga mempengaruhi nilai aset tetap per 31 Desember 2009.
“Dalam hal ini, DPPKAD diharapkan bisa memberikan perhatian serius. Memang tidak mudah, seperti diungkapkan Kepala DPPKAD Budi Sena. Butuh waktu, tapi tetap harus diupayakan,” tegasnya.
shs