SOLOPOS.COM - Karyawan salah salah satu perusahaan di Wonogiri saat jam pulang. Foto diambil awal Desember 2022. (Istimewa/Lutfi Sobri M)

Solopos.com, WONOGIRI–Pemerintah Wonogiri menjamin implementasi Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Wonogiri 2022-2042 akan memperhatikan aspek lingkungan. Terutama di sembilan kecamatan yang menjadi kawasan industri besar.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo atau akrab disapa Jekek, mengatakan Perda RPIK 2022-2042 bukan sebagai alat eksploitasi baik sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA). Implementasi perda ini tidak akan lepas dari rencana tata ruang dan tata wilayah yang sudah ditetapkan. 

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pemetaan kawasan industri besar pun tidak dilakukan secara serampangan, melainkan sudah melalui proses panjang dan berbagai pertimbangan. Termasuk tidak mengesampingkan aspek sosial, budaya, dan ekologisnya.

“Sudah tentu pemerintah akan mengawasi secara ketat [pembangunan industri]. Pemerintah kan mempunyai kewenangan untuk memaksa melalui undang-undang yang berlaku. Perda ini jangan dipandang seolah-olah pemerintahan mendukung eksploitasi [SDA dan SDM]. Cara berpikirnya bukan begitu,” kata Jekek kepada Solopos.com baru-baru ini di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri

Menurut Jekek, legalisasi pembangunan industri kecil-besar tidak berarti pemerintah melepas kontrol pengawasan. Justru Perda RPIK 2022-2042 ini menjadi instrumen penjaga agar iklim investasi berada di jalan yang benar dan tetap terkontrol. Semua pembangunan industri harus berizin pemerintah.

“Izin itu bukan sesuatu yang kami terbitkan tanpa kontrol. Izin itu penggambaran dari komitmen. Analoginya begini, ada orang sudah punya SIM [surat izin mengemudi], tapi saat ada lampu merah ditabrak [tidak berhenti], kan orang itu berarti melanggar, dapat sanksi. Begitu juga dengan pembangunan industri, kalau izin sudah diterbitkan, maka implementasinya harus sesuai aturan, kalau melanggar ya disangsikan,” jelas dia.

Ada sembilan kecamatan yang masuk dalam kawasan industri besar. Wonogiri bagian selatan seperti Pracimantoro dan Eromoko akan menjadi fokus pembangunan industri. Sebab selama ini produk domestik regional bruto (PDRB) Wonogiri masih terfokus di wilayah utara. Di sisi lain, aksesibilitas, ketersediaan lahan, dan tenaga kerja di wilayah selatan sudah mendukung.

Menyoal wilayah selatan yang merupakan kawasan karst. Pemerintah berkomitmen tetap akan memperhatikan aspek lingkungan. Pemerintah akan melibatkan para ahli dari akademisi untuk menentukan wilayah mana yang boleh dan tidak untuk pembangunan industri tertentu.

“Ekologinya harus dijaga, itu menjadi prasyarat. Misal di kawasan karst ada CAT [cekungan air tanah], ya tinggal libatkan akademisi, biar mereka yang menilai. Apakah ini boleh atau tidak. Investasi itu harus mendapatkan kepastian,” ujar Jekek.

Dia menambahkan fungsi pengawasan dan pengontrol pembangunan industri bukan hanya tugas pemerintah. Masyarakat juga berhak mengontrol jalannya pembangunan industri. Mereka bisa melapor jika menemukan pelanggaran atau penyelewengan. 

“Semua pihak bisa melihat. Maka investasi harus profesional. Masyarakat arus terlibat aktif mengontrol,” imbuhnya

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Wonogiri,  Titik Sugiyarti, menyampaikan perda ini bisa menjadi celah bagi industri untuk mengeksploitasi secara berlebih baik SDM maupun SDA di Wonogiri. Oleh Karen itu, jangan sampai perda baru ini menjadi bumerang bagi pemerintah dan masyarakat Wonogiri. 

Dalam menjalankan perda ini, DPRD Wonogiri itu meminta Pemkab Wonogiri agar memperhatikan betul kondisi sosial, budaya, geografis, dan wilayah yang sudah ditentukan sebagai kawasan industri, baik industri kecil, menengah, hingga besar. 

Menurut Titik, adanya perda ini cukup dilematis. Di satu sisi perda ini bisa menjadi jalan untuk meningkatkan pembangunan dan mendongkrak perekonomian. Tapi jika tidak ada perhatian dan pengawasan, perda ini juga bisa berdampak negatif terutama di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan industri besar. 

“Walaupun begitu, jangan berpikir kalau raperda ini cuma membahas pada industri-industri besar. Perda ini memberikan keleluasaan bagi UMKM [usaha mikro kecil menengah] untuk bisa mengembangkan usahanya. Misalnya, selama ini untuk proses perizinan usaha melalui birokrasi yang cukup panjang, padahal tidak mendasar. Dalam perda ini nanti diatur soal izin, lebih mudah,” kata Titik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya