Soloraya
Rabu, 10 Agustus 2011 - 20:39 WIB

Bupati Karanganyar bantah membuat SK

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR. (dok Solopos)

Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR. (dok Solopos)

Karanganyar (Solopos.com)--Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, membantah telah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2009.

Advertisement

Ia mengatakan hanya menerbitkan SK DBHCHT pada 2010. “Pada waktu 2009 belum ada SK Bupati. Jadi kalau tidak salah hanya dari peraturan gubernur (Pergub),” ujar Rina saat ditemui wartawan di Mapolres Karanganyar, Rabu (10/8/2011).

Saat didesak bahwa ada SK Bupati Karanganyar No 570/868/2009 tentang Penetapan Penerima Dana Penguatan Modal Petani Cengkeh, Petani tembakau, Usaha Mikro dan Usaha Kecil, awalnya Rina membantah. Saat ditanyakan bahwa di SK tersebut ada tandatangannya, kata dia, itu hanya untuk mengajuan bantuan ke gubernur.

Berkali-kali ia mengatakan tidak ada SK tentang DBHCHT 2009 dari Bupati. “Untuk mengajukan bantuan ke gubernur, saya memang harus menandatangani, jadi harus di-SK-ni,” ungkapnya.

Advertisement

Untuk masalah ada tidaknya SK 2009 ini, Rina mengaku mencermatinya. Termasuk menanyakan hal tersebut ke Bagian Hukum. Setelah ditanyakan ke bagian yang berwenang, klaim dia, yang dibuat SK untuk cukai hanyalah yang 2010. Sedangkan tahun sebelumnya belum dibuat.

Orang nomor satu di Pemkab Karanganyar ini mengaku telah membuat SK 2010, sudah prosedural. Ia menyatakan SK yang ditandatanganinya itu sudah sesuai dengan peraturan gubernur. “Saya tidak bisa merubahnya karena itu kewenangan dari pemerintah provinsi, karena semuanya kan dari sana. Protapnya dari gubernur,” katanya.

Ia menambahkan, Pemkab tidak bisa serta merta membuat aturan, kecuali terlebih dahulu mengajukan. Jika misalnya ada petani yang memang membutuhkan dana bantuan, maka Pemkab melalui dinas yang berwenang, akan mengeceknya terlebih dahulu. “Untuk bantuannya nanti kita bisa atur.”

Advertisement

Selama ini, lanjutnya, semua dana bantuan akan disalurkan sesuai dengan harapan. Agar DBHCHT selanjutnya tidak salah kaprah dalam menentukan penerima bantuan, ke depan pihaknya akan lebih teliti lagi untuk memberikan bantuan itu.  Para petani tembakau dan cengkih, kata dia, akan diprioritaskan. Sebab selama ini petani banyak yang mengeluhkan tidak mendapatkan bantuan. Ia juga mengaku akan lebih berhati-hati dalam menandatangani SK.

Sebelumnya, sejumlah petani tembakau di Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Para petani kebanyakan mengeluh dan protes karena dana yang seharusnya menjadi haknya, tidak dikucurkan secara tepat.  Justru dana bantuan tersebut diberikan kepada pihak lain seperti usaha kelontong, kerajinan, alat-alat olahraga, ricemill unit, UKM yang bergerak di bidang jual beli kendaraan bekas dan peternak sapi. Banyak petani yang mengajukan utang lunak, namun tidak disetujui dan hanya terealisasi sedikit.

(fas)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif