Soloraya
Rabu, 7 Oktober 2020 - 07:20 WIB

Bupati Karanganyar: Denda Rp20.000 Bagi Pelanggar Protokol Bersifat Alternatif

Sri Sumi Handayani  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono. (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyebut sanksi denda Rp20.000 bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi penegakan disiplin protokol kesehatan bersifat pilihan.

Kasus Positif Tambah Tiap Hari, Karanganyar Masuk Zona Merah Risiko Covid-19

Advertisement

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar sudah memberlakukan sanksi denda Rp20.000 bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi penegakan disiplin protokol kesehatan. Tetapi, sanksi denda itu, menurut Bupati, bersifat alternatif.

Pemkab Karanganyar menerapkan denda mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Karanganyar No.84/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar No.52/2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam Perbup itu mengatur sejumlah sanksi untuk orang perorangan dan badan usaha. Denda untuk orang perorangan, seperti teguran lisan, denda, kerja sosial, dan sanksi administratif.

Advertisement

Pemkab Karanganyar menerapkan denda mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Karanganyar No.84/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar No.52/2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam Perbup itu mengatur sejumlah sanksi untuk orang perorangan dan badan usaha. Denda untuk orang perorangan, seperti teguran lisan, denda, kerja sosial, dan sanksi administratif.

"Sanksi itu kan pilihan-pilihan. Kan ada sanksi sosial, denda. Itu pilihan. Lagipula, sanksi berupa denda itu pun kami ganti dengan dua lembar masker. Masih sangat efisien, murah," kata Bupati saat berbincang dengan wartawan di sela-sela kegiatan dinas, Selasa (6/10/2020).

18 Anggota DPR RI Positif Covid-19, Lockdown?

Advertisement

"Paling pokok itu melihat disiplin diri masyarakat. Itu intinya. Penerapannya tidak kaku, fleksibel. Operasi juga tidak akan dilakukan setiap hari. Kalau ada yang tidak mau membayar denda, enggak apa-apa," ungkapnya.

Suruh Pilih Hukuman

Pelanggar dipersilakan memilih hukuman sesuai kemampuan dan kondisi. Yuli mempersilakan pelanggar memilih denda, kerja sosial, maupun sanksi lainnya.

"Mau mencuci motornya, mau menyapu, mau menghafalkan Pancasila, mau menghafalkan Pembukaan UUD 1945 boleh. Silakan memilih. Apapun, intinya itu peningkatan disiplin masyarakat," ujar dia.

Advertisement

Awas Hoaks: Covid-19 Bukan Konspirasi dan Bukan Penyakit Biasa

Uang yang terkumpul dari denda tersebut dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar. Selanjutnya disetorkan ke kas daerah. Yuli mengungkapkan dana tersebut untuk pemenuhan kebutuhan di bidang kesehatan masyarakat. Seperti, pembelian masker, hand sanitizer, dan lain-lain untuk masyarakat.

"Operasi gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan itu nanti tidak akan dilakukan setiap hari. Ya memang dilakukan di beberapa titik secara periodik. Dimana-mana yang terlihat masyarakat mulai lalai, kami coba mengingatkan."

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif