Soloraya
Kamis, 28 Februari 2019 - 21:15 WIB

Bupati Karanganyar: Gugatan Tidak Menggugurkan Hasil Pilkades

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Gugatan yang dilayangkan sejumlah pihak terkait hasil pilkades serentak tidak bisa membatalkan hasil pilkades, Rabu (20/2/2019) lalu.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyampaikan hal itu saat berbincang dengan wartawan seusai melepas 130 mahasiswa KKN UNS di Pendapa Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (28/2/2019). Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menyampaikan hal itu terkait gugatan terhadap hasil pilkades di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatipuro, Desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo, dan Desa Jati, Kecamatan Jaten.

Advertisement

“Seluruh aduan kami pelajari, kami tindaklanjuti. Di mana ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian kami. Siapa-siapa yang harus diberi sanksi, akan kami perhatikan itu. Tapi semuanya itu kan tidak mungkin membatalkan hasil pilkades,” kata Yuli, sapaan akrabnya.

Dasar hukum pernyataannya adalah Peraturan Daerah (Perda) No.19/2015 tentang Kepala Desa pasal 41. Yuli memberikan alternatif solusi apabila sejumlah pihak belum puas dengan hasil pilkades serentak yang diselenggarakan pekan lalu. Mereka dapat mengajukan tuntutan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).

“Secara hukum mereka [panitia pilkades] telah menyelesaikan tahapan. Hanya dengan gugatan hukum melalui PTUN. Kalau melihat hasil, itu silakan. Tapi itu kan harus setelah [calon kades terpilih] dilantik karena objek gugatan adalah kades terpilih,” tutur dia.

Advertisement

Di sisi lain, Juliyatmono secara tersirat mengakui panitia pilkades ada yang teledor. Dia menjanjikan Pemkab memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang sengaja melakukan kekeliruan.

“Aduan-aduan ini menjadi warning semua pihak. Misalnya di Desa Sumberejo harus diskresi untuk memasukkan sejumlah warga ke DPT. Ini harus dipelajari siapa yang menyengaja atau ada kekeliruan. [Kejadian] itu akan melekat hingga enam tahun mendatang,” jelas dia.

Hasil evaluasi lainnya, Juliyatmono melanjutkan saat dia meninjau ke sejumlah TPS ternyata pintu masuk ke lokasi pencoblosan terlalu sempit dan hanya satu pintu. Ini membuat masyarakat lelah kemudian pulang dan tidak kembali lagi menggunakan hak suaranya.

Advertisement

“Ini faktor kesengajaan atau memang situasi tempat yang tidak memungkinkan. Kami akan mengkaji, mempelajari terlebih dahulu. Mereka [penyelenggara pilkades] harus diberikan sanksi,” tutur dia.

Ditanya tentang persoalan DPT, Bupati menyinggung kesadaran warga mengecek hak pilih masing-masing. Yuli menyebut persoalan DPT adalah hal klasik saat pemilu. Sejumlah orang tak acuh saat sosialisasi daftar pemilih sementara (DPS) dan saat penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

“Selalu orang tidak cermat saat didaftar di DPS. Saat sudah ditutup, disebut sebagai DPT, tidak ada komplain. Tapi saat pemungutan suara ada satu atau dua orang tidak terdaftar. Nah calon yang merasa itu menjadi bagian dari pendukung menganggap pasti menang kalau mereka ikut. Ini mengingatkan semua pihak. Evaluasi jadi catatan semua pihak. Masyarakat cermat apakah terdaftar atau belum,” tutur dia.

Mengacu Perda No. 19/2015, Bupati wajib menyelesaikan gugatan dalam jangka waktu 30 hari.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif