SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar Juliyatmono saat diwawancarai wartawan di Gedung DPRD pada Rabu (21/6/2023). (Espos/ Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pengunduran diri Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mulai diproses DPRD setempat. Juliyatmono mengundurkan diri dari jabatannya karena terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR pada Pemilu 2024.

Yuli sapaan karibnya ini maju dari Partai Golkar di Daerah Pemilihan IV Jawa Tengah meliputi Sragen, Karanganyar dan Wonogiri.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mengatakan sidang paripurna dengan agenda pengunduran diri Bupati Karanganyar akan dilaksanakan pada Kamis (6/7/2023) mendatang. Proses pengunduran diri ini menindaklanjuti surat dari Bupati Juliyatmono yang sebelumnya diterima DPRD tertanggal 13 Mei lalu.

“Hari Kamis akan kami gelar sidang paripurna pengunduran diri Bupati Karanganyar. Surat pengunduran diri sudah ditandatangani sejak 13 Mei kemarin,” kata dia ketika berbincang dengan wartawan pada Senin (3/7/2023).

Dalam sidang Paripurna nanti, DPRD akan mengesahkan persetujuan proses pengunduran diri Bupati Juliyatmono. Selanjutnya akan menjadi dasar surat permohonan pengunduran diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nantinya DPRD tinggal menunggu surat resmi dari Kemendagri terkait jawaban atas pengunduran diri Bupati Karanganyar itu.

“Kami tinggal menunggu surat Kemendagri sekaligus menunjuk pejabat Pelaksana Tugas (Plt),” kata Bagus Selo.

Sesuai aturan, Bagus Selo mengatakan Wakil Bupati (Wabup), Rober Christanto, secara otomatis akan ditetapkan sebagai Plt. Bupati Karanganyar. Jabatan Plt Bupati Karanganyar ini akan dipegang hingga berakhirnya masa jabatan pada 15 Desember 2023 mendatang. Kemudian Kemendagri akan menunjuk dan menetapkan Penjabat (Pj) Bupati.

“Otomatis nanti pak Wabup yang menjadi Plt Bupati. Di aturan jelas jika kepala daerah berhalangan tetap misalnya meninggal dunia, atau mundur wabup yang menggantikan,” kata dia.

Diketahui Bupati Karanganyar Juliyatmono akan berakhir masa jabatannya pada 15 Desember 2023 mendatang.

Dua periode memimpin Bumi Intanpari (sebutan Kabupaten Karanganyar) ini, Juliyatmono lantas ditugasi Partai Golkar untuk maju dalam pencalegan DPR.

Maju dari Dapil IV Jateng

Juliyatmono bakal maju nyaleg dari daerah pemilihan (Dapil) IV Jawa Tengah. Yuli, begitu ia akrab disapa, mengatakan akan mengikuti aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pencalegan tersebut. Syarat apa saja yang ditetapkan KPU pastinya akan di penuhi.

Salah satunya menyertakan surat pernyataan mundur sebagai Bupati Karanganyar. “Surat pernyataan ini berlaku bagi siapapun pejabat daerah yang akan mencalonkan diri sebagai calon presiden, DPR, DPRD provinsi ataupun kabupaten kota,” kata Yuli kepada Solopos.com, Rabu (3/5/2023).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Partai Golkar Jawa Tengah ini mengaku menerima tugas dari partai berlambang pohon beringin tersebut untuk maju nyaleg DPR. Menurutnya parpol memiliki kewenangan penuh menugaskan kader terbaiknya untuk maju dalam pencalonan baik pemilihan kepala daerah, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga presiden.

“Saya pribadi jabatan berakhir 15 Desember. Lalu pemilihan legislatif tanggal 14 Februari. Mekanisme seperti apa, itu urusan KPU dan tentu diikuti,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya