Soloraya
Senin, 3 Juli 2023 - 16:56 WIB

Bupati Karanganyar Juliyatmono Mundur karena Nyaleg, Ini Aturan Mainnya

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar Juliyatmono saat diwawancara di DPRD setempag pada Selasa (23/5/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Bupati Karanganyar, Juliyatmono, telah mengajukan pengunduran dirinya pada 13 Mei 2023 lalu karena akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR. Ada beberapa aturan main yang harus ditaati Juliyatmono agar bisa mundur dari jabatan Bupati Karanganyar.

Seperti diketahui, Juliyatmono yang sudah memimpin Kabupaten Karanganyar selama dua periode akan mencoba petualangan baru sebagai calon anggota DPR di Pemilu 2024. Sejatinya masa jabatan Juliyatmono baru akan habis 15 Desember 2023 mendatang. Namun karena adanya ketentuan calon anggota legislatif (caleg) wajib mundur dari jabatannya di pemerintahan, maka Juliyatmono mengajukan surat pengunduran diri tersebut.

Advertisement

Aturan soal pemberhentian bupati atau wali kota ini dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tepatnya di Pasal 78. Berikut ini isinya:

Pasal 78

Advertisement

Pasal 78

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:

a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.

Advertisement

a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan Kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

Selain itu, ada Pasal 79 yang mengatur pemberhentian diri kepala daerah atas permintaan sendiri seperti yang dilakukan Juliyatmono. Berikut isi lengkap Pasal 79:

Pasal 79

Advertisement

(1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf B diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

(2) Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Advertisement

DPRD Gelar Sidang Paripurna

Seperti diketahui, pengunduran diri Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mulai diproses DPRD setempat. Juliyatmono mengundurkan diri dari jabatannya karena terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR pada Pemilu 2024.

Yuli sapaan karibnya ini maju dari Partai Golkar di Daerah Pemilihan IV Jawa Tengah meliputi Sragen, Karanganyar dan Wonogiri.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mengatakan sidang paripurna dengan agenda pengunduran diri Bupati Karanganyar akan dilaksanakan pada Kamis (6/7/2023) mendatang. Proses pengunduran diri ini menindaklanjuti surat dari Bupati Juliyatmono yang sebelumnya diterima DPRD tertanggal 13 Mei lalu.

“Hari Kamis akan kami gelar sidang paripurna pengunduran diri Bupati Karanganyar. Surat pengunduran diri sudah ditandatangani sejak 13 Mei kemarin,” kata dia ketika berbincang dengan wartawan pada Senin (3/7/2023).

“Kami tinggal menunggu surat Kemendagri sekaligus menunjuk pejabat Pelaksana Tugas (Plt),” kata Bagus Selo.

Sesuai aturan, Bagus Selo mengatakan Wakil Bupati (Wabup), Rober Christanto, secara otomatis akan ditetapkan sebagai Plt. Bupati Karanganyar. Jabatan Plt Bupati Karanganyar ini akan dipegang hingga berakhirnya masa jabatan pada 15 Desember 2023 mendatang. Kemudian Kemendagri akan menunjuk dan menetapkan Penjabat (Pj) Bupati.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif