Soloraya
Kamis, 12 Maret 2020 - 00:05 WIB

Bupati Klaten Dapat Surat Bawaslu, Diminta Tak Sosialisasi Pencalonan Pilkada 2020 di Acara Pemkab

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Klaten, Sri Mulyani, menyampaikan sambutan saat kegiatan sambang warga di Desa Sumber, Kecamatan Trucuk, Selasa (10/3/2020). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso).

Solopos.com, KLATEN – Bupati Klaten Sri Mulyani dapat surat dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Klaten berisi imbauan agar tak menyisipkan materi sosialisasi pencalonannya sebagai bupati pada Pilkada 2020 saat menghadiri kegiatan resmi pemerintahan.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Bupati Klaten itu dapat surat Bawaslu pada pekan lalu. Surat imbauan itu mengutip sejumlah pasal dalam UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Advertisement

Di antaramya Pasal 71 ayat (3) yang berbunyi “gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil Bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.

Kisah Misteri: Pengakuan Ibu Pria yang Gagal Nikahi Hantu Waduk Lalung Karanganyar

Advertisement

Kisah Misteri: Pengakuan Ibu Pria yang Gagal Nikahi Hantu Waduk Lalung Karanganyar

Lalu Pasal 71 ayat (5) yang berbunyi “dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota”.

Masa enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah pada Pilkada 2020 sudah berlaku sejak 8 Januari 2020. Penetapan calon kepala daerah dijadwalkan pada 8 Juli.

Advertisement

Ma'ruf Amin Ke Pasar Klewer Solo, Ini Pesannya Kepada Pedagang

Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrahman, mengatakan surat imbauan itu sudah dilayangkan pekan lalu. Imbauan itu berlaku untuk seluruh kegiatan resmi pemerintahan yang didatangi bupati.

Hal itu termasuk kegiatan sambang warga yang rutin digelar saban Selasa dan Rabu sejak Januari lalu dan dijadwalkan berakhir pada April.

Advertisement

“Misalkan ketika sambutan secara terang-terangan mengarahkan warga untuk mengajak memilih [bupati] lagi,” tutur Arif saat ditemui wartawan di Desa Sumber, Trucuk, Klaten, Selasa (10/3/2020).

Eksekusi Lahan Sengketa Sriwedari Solo, PN Tak Gubris Perlawanan Pemkot

Larangan tersebut juga berlaku bagi para ASN. Pada kegiatan pemerintahan, ASN dilarang mengajak atau mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu yang bakal bertarung pada Pilkada mendatang.

Advertisement

Arif mengatakan sanksi pelanggaran kampanye saat ini belum bisa diterapkan lantaran belum ada penetapan calon. Namun, sesuai UU Pilkada, pencalonan bupati yang kembali maju sebagai calon kepala daerah bisa dibatalkan oleh KPU jika melakukan pelanggaran.

“Sanksi untuk ASN, meski tidak bisa dijerat UU Pilkada, ASN yang kedapatan mengajak memilih calon tertentu bisa dikenai sanksi sesuai kode etik ASN,” urai dia.

Pasien Corona Indonesia Meninggal di RSUP Sanglah Bali

Arif mengatakan untuk pencegahan anggota Panwascam sudah disebar guna mengawasi kegiatan pemerintahan terutama yang didatangi bupati di masing-masing wilayah. Hanya, hingga kini Arif mengaku belum menerima laporan dugaan pelanggaran.

Pembelaan Sri Mulyani

Mengenai Sri Mulyani yang saat menghadiri kegiatan sambang warga kerap meminta doa restu kepada warga untuk maju kembali pada Pilkada 2020, Arif mengatakan hal itu belum masuk indikasi pelanggaran.

“Memohon doa restu untuk melanjutkan itu belum jelas. Apakah yang dimaksudkan melanjutkan pembangunan atau melanjutkan yang lain. Tetapi kalau itu jelas-jelas meminta warga untuk mencoblos, itu yang tidak boleh,” urai dia.

Proyek Flyover Purwosari Solo Sudah Sebulan Berjalan, Bagaimana Progresnya? 

Sementara itu, Bupati Klaten, Sri Mulyani, menegaskan datang pada kegiatan resmi pemerintahan termasuk sambang warga sebagai bupati. Dia juga menjelaskan hingga kini belum menjadi calon bupati (cabup) pada Pilkada 2020 lantaran belum ada pendaftaran apalagi penetapan pasangan calon dari KPU.

“Posisi saya sekarang bupati, saya datang itu sebagai bupati. Saya sendiri juga belum menjadi calon [cabup], hla wong KPU saja belum ada penetapan,” tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif