SOLOPOS.COM - Ketua Komisi II DPRD Klaten, Andi Purnomo (Istimewa)

Bupati Klaten ditangkap KPK, anak sulung Sri Hartini, Andy Purnomo, kembali diperiksa KPK.

Solopos.com, KLATEN — Delapan orang diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (25/1/2017), terkait kasus dugaan suap jabatan yang membelit Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Salah satu dari delapan orang yang diperiksa itu yakni anak sulung Sri Hartini yang juga menjabat Ketua Komisi IV DPRD Klaten, Andy Purnomo. Tujuh orang lainnya, yakni Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Slamet, Inspektur Klaten Syahruna, Kepala BKPPD Sartiyasto, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Lusiana, ajudan Sri Hartini yakni Edy Dwi Hananto dan Nina, serta anggota staf Sekretariat BKPPD Sukarno.

Seperti diketahui, para ASN tersebut sebelumnya sudah diperiksa KPK di Klaten. “Andy Purnomo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT [Sri Hartini],” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Rabu (25/1/2017). (Baca juga: Puluhan PNS Klaten Diperiksa KPK)

Febri menjelaskan hingga saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan itu yakni Sri Hartini dan Kasi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan. “Masih memungkinkan ada pihak yang terlibat, bukan hanya dua tersangka tetapi juga pihak-pihak lain,” kata dia.

Febri menjelaskan dalam beberapa waktu ke depan, sejumlah saksi bakal diperiksa terkait pengembangan kasus dugaan suap jabatan di Klaten. “Untuk saksi kasus di Klaten yang diperiksa cukup banyak. Kami terus dalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya