SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Ethixbase.com)

Bupati Klaten Ditangkap KPK, mantan pejabat Disdik yang menjadi tersangka kasus jual beli jabatan terancam dipecat sebagai ASN.

Solopos.com, KLATEN — Mantan Kasi SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Suramlan, yang diduga menyuap Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, untuk promosi jabatan, divonis dengan hukuman satu tahun delapan bulan atau 20 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (29/5/2017).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pemkab Klaten masih menunggu salinan putusan tersebut. Suramlan bakal dikenai sanksi berat sampai pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Plt. Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan sanksi untuk Suramlan akan diproses sesuai aturan disiplin ASN. “Untuk pastinya tetap nanti kami bahas dulu. Dalam memberikan sanksi itu tetap memakai aturan hukum. Kasus berat atau tidak berat semua pakai aturan hukum yang berlaku saja,” kata Mulyani saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/5/2017).

Mulyani tak menampik kemungkinan sanksi berat dijatuhkan kepada Suramlan mengingat kasus yang menjeratnya berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor). Sanksi itu bisa berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan pemberian sanksi masih menunggu salinan keputusan vonis Suramlan. “Secara administrasi kami dasarnya surat. Sanksi dalam hal ini karena sudah terbukti dengan perbuatan itu, maka termasuk kategori berat,” urai Jaka.

Jaka tak menampik sanksi yang diberikan ke Suramlan bisa sampai pada pemberhentian sebagai ASN. Namun, ia belum bisa memastikan sanksi yang bakal diberikan lantaran harus dirapatkan serta koordinasi dengan pemerintah provinsi lantaran kewenangan memberhentikan dan mengangkat ASN berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini kepala daerah.

Sementara itu, posisi kepala daerah Klaten saat ini dijabat Plt. “Sanksi yang masuk kategori berat itu ada beberapa hal, bisa pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, atau bisa pembebasan dari jabatan. Namun, kami masih menunggu keputusan resmi serta kami rapatkan,” kata dia.

Di sisi lain, 14 orang menjadi saksi saat sidang lanjutan kasus dugaan suap jual beli jabatan dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, Senin (29/5/2017), di Pengadilan Tipikor Semarang. Kabag Umum Sekretariat Daerah Klaten, Amin Mustofa, mengatakan belasan saksi itu terdiri dari 13 ASN dan satu dari kalangan swasta.

“Untuk ASN itu ada yang eselon II, eselon III, eselon IV, serta staf. Surat pemanggilan sebagai saksi sebelumnya kami terima, kemudian diserahkan ke yang bersangkutan,” kata Amin.

Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut yakni Sekda Klaten, Jaka Sawaldi. Sekda mengaku selama 15 menit menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan itu.

“Materi pertanyaan sama dengan yang ada dalam BAP. Untuk materi pertanyaan seperti berkaitan PP No. 18/2016 dan Perda No. 8/2016 berkaitan dengan SOTK. Untuk yang lain-lainnya saya tidak tahu,” kata Jaka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya