SOLOPOS.COM - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang diperiksa di aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Rabu (8/2/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Bupati Klaten ditangkap KPK, penyidik KPK memeriksa 40 saksi dalam dua hari terakhir.

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 40 saksi memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Klaten, Selasa-Rabu (4-5/4/2017). Mereka dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), pelaksana proyek, dan kader PDIP di Klaten.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pemeriksaan itu terkait pendalaman kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini, sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, sejumlah saksi mulai berdatangan pukul 09.00 WIB. (Baca juga: Tetangga Sri Hartini Turut Diperiksa KPK)

Para saksi dimintai keterangan tentang pengisian jabatan di Klaten sekaligus penggunaan dana aspirasi di Kabupaten Bersinar. Di antara saksi yang diperiksa KPK, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten Sudirno, Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Ngawen Sumarwondo, pemborong dan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

“Saya baru kali ini dipanggil KPK. Saya tak tahu juga materi pemeriksaan seperti apa. Saya disuruh memenuhi panggilan KPK pukul 13.00 WIB,” kata Sumarwondo, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (5/4/2017).

Salah satu saksi lainnya, Sudirno, memilih bungkam saat ditanya juru warta terkait pemeriksaan di Mapolres Klaten. Sekretaris Disdik Klaten itu sempat keluar dari ruang pemeriksaan guna menjalankan ibadah salat duhur sekitar pukul 12.00 WIB. “Besok saja ngomongnya,” singkatnya.

Sebagaimana diketahui, Sudirno merupakan salah satu saksi kunci saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Klaten, Jumat (30/12/2017). Waktu itu, Sudirno ikut ditangkap penyidik KPK bersama tujuh orang lainnya.

Lantaran dianggap tak terlibat dalam jual beli jabatan di Klaten, Sudirno dilepaskan penyidik KPK di Jogja. Sedangkan tujuh orang lainnya digelandang ke gedung KPK di Jakarta.

Sejauh ini, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Klaten, yakni Sri Hartini selaku penerima “uang syukuran” dan Suramlan yang diketahui sebagai mantan Kepala Seksi (Kasi) SMP Disdik Klaten, Suramlan yang berperan sebagai pemberi “uang syukuran”. Barang bukti yang disita di rumdin bupati Klaten senilai total Rp5,2 miliar.

Selain berasal dari “uang syukuran”, dana tersebut diduga berasal dari dana aspirasi di Klaten. Penyidik KPK masih merampungkan pemberkasan Sri Hartini. Sedangkan tersangka Suramlan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.

“Hari ini ada 25 saksi yang diperiksa penyidik KPK. Para saksi itu berasal dari PNS, swasta, pengurus pimpinan anak cabang [PAC PDIP], dan tim sukses SHT lainnya [Sri Hartini]. Sebelumnya, yang diperiksa ada 15 orang. Materi pemeriksaan masih fokus ke pengisian jabatan di Klaten,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya