SOLOPOS.COM - Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Bupati Klaten ditangkap KPK, Sri Hartini dipersilakan mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Solopos.com, KLATEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini, mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama guna membuka kasus korupsi di Klaten.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan menjadi JC merupakan hak Sri Hartini. Hanya, sebelum menjadi JC, Hartini diminta mengakui dulu perbuatannya dalam kasus dugaan suap jabatan serta membuka informasi seluas-luasnya. (Baca juga: Sri Hartini Siap Bongkar Kasus Korupsi di Klaten)

“Perlu kami sampaikan seorang JC itu pertama mesti mengakui dulu perbuatannya dan membuka informasi seluas-luasnya terkait keterlibatan pihak lain untuk bisa  membongkar kasus korupsi yang selama ini tertutup. Nah, ini yang akan menjadi indikator apakah status JC kami terima atau tidak. Tetapi, kalau memang ada niat mau membuka kasus lain dan mengakui perbuatannya sendiri itu akan lebih bagus lagi,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Selasa (24/1/2017).

Terkait perkembangan kasus dugaan suap jabatan di Klaten, Febri mengatakan KPK masih mendalami kasus tersebut. Hingga kini, baru Sri Hartini dan mantan Kasi SMP Disdik Klaten, Suramlan, yang ditetapkan menjadi tersangkat terkait kasus dugaan suap jabatan.

“Kami masih dalami terkait dua tersangka yang sebelumnya ditetapkan. Kami dapatkan tambahan cukup banyak bukti dari penggeledahan dan serangkaian pemeriksaan saksi kemarin. Sudah lebih dari 60 saksi yang diperiksa dan kami masih pelajari hal itu,” kata dia.

Febri menjelaskan ada kemungkinan kasus tersebut berkembang termasuk penambahan tersangka. “Kami belum bisa berandai-andai [tersangka bertambah]. Sejak awal, kami menduga dari informasi yang ada, pihak pemberi bukan hanya satu orang,” urai dia.

Disinggung pemanggilan sejumlah saksi dari kalangan PNS dan swasta di Klaten, Febri belum bersedia menjelaskan secara detail. “Kalau untuk [pemeriksaan] besok, kami sampaikan besok untuk daftar nama dan jabatannya. Kalau hari ini, tidak ada dari Klaten. Yang ada kasus Kebumen dan Nganjuk,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, tak menampik ada pemanggilan sejumlah saksi dari Klaten oleh KPK, Rabu (25/1/2017). “Mungkin ada sembilan orang [diperiksa KPK]. Tetapi, siapa saja saya tidak tahu,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya