SOLOPOS.COM - Sejumlah PNS menjalani pemeriksaan di Aula Satya Haprabu, Mapolres Klaten, Selasa (3/1/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Bupati Klaten ditangkap KPK, dua pejabat Disdik ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Solopos.com, KLATEN — Dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka itu diduga hasil pengembangan kasus yang menjerat Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dengan demikian, sudah ada tiga pejabat Disdik Klaten yang terjerat korupsi. Sebelumnya, mantan Kasi SMP Disdik Klaten, Suramlan, divonis 1 tahun 8 bulan karena menyuap Sri Hartini untuk promosi jabatan.

Kabar soal penetapan tersangka dua pejabat yang masing-masing berinisial BTS dan SDN itu dibenarkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan dari KPK terhadap kedua pejabat itu. (Baca juga:

Pemeriksaan kepada puluhan aparatur sipil negara (ASN) dan kalangan swasta pekan lalu oleh penyidik KPK juga diduga terkait kasus yang menjerat kedua pejabat tersebut. Sekitar 60 orang dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK di Aula Satya Haprabu, Mapolres Klaten, pekan lalu.

“Intinya sudah ada surat namanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dengan surat itu otomatis status hukum yang bersangkutan [BTS dan SDN] sebagai tersangka,” kata Kabid Umum dan Kepegawaian BKPPD Klaten, Dodhy Hermanu, saat ditemui wartawan di Pemkab Klaten, Senin (17/7/2017).

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dikeluarkan sekitar awal Juli lalu. Sementara BKPPD mendapat keterangan soal penetapan dua pejabat menjadi tersangka sekitar pekan lalu.

BKPPD meminta informasi ke KPK soal kepastian penetapan tersangka untuk kepentingan kepegawaian. Soal kasus yang menjerat kedua pejabat itu, Dodhy menjelaskan BTS menjadi tersangka terkait dugaan suap promosi jabatan di Disdik. (Baca juga: Beredar Kabar Seorang Pejabat Disdik Jadi Tersangka Suap Jabatan)

Sementara SDN terkait proyek di Disdik tapi tak diperinci proyek Disdik dimaksud. Diduga, kedua orang itu menjadi tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat Sri Hartini. “Pastinya ini masih terkait,” urai dia.

Dodhy menuturkan kedua pejabat itu untuk saat ini tak ditahan KPK dan tak ada pemberhentian sementara dari BKPPD. Jika ada penahanan kepada kedua pejabat itu, BKPPD bakal meminta surat penahanan untuk memproses pemberhentian sementara.

“Biar diproses dulu kasusnya karena masih ranahnya KPK. Kami menunggu,” tutur dia.

Kepala Disdik Klaten, Pantoro, enggan berkomentar terkait kabar penetapan dua pejabat Disdik sebagai tersangka oleh KPK. “Saya tidak berkomentar dulu tentang itu,” kata dia.

Begitu pula dengan Plt. Bupati Klaten, Sri Mulyani. “Saya no comment saja. Menunggu rilis KPK,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya