SOLOPOS.COM - Seorang warga melintas di depan Rumah Dinas (Rumdin) Bupati, Jl. Pemuda Klaten, Sabtu (22/4/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Bupati Klaten ditangkap KPK, petugas Satpol PP ditarik dari Rumdin Bupati dan Wabup.

Solopos.com, KLATEN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten menarik anggotanya yang biasa bertugas menjaga Rumah Dinas (Rumdin) Bupati maupun Rumdin Wakil Bupati (Wabup) dalam dua bulan terakhir.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Penarikan yang dilakukan setelah Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir 2016 itu lantaran Satpol PP kekurangan anggota dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sehari-hari.

Kepala Satpol PP Klaten, Sugeng Haryanto, mengatakan jumlah petugas yang disiagakan menjaga Rumdin Bupati di Jl. Pemuda, Klaten, setiap harinya ada tiga orang. Begitu juga jumlah petugas yang siaga di Rumdin Wabup di Jl. Dewi Sartika.

Penarikan anggota juga dilakukan di Rumdin Ketua DPRD Klaten di Jl. Pemuda, Klaten. Rumdin Ketua DPRD Klaten dijaga dua orang setiap harinya.

“Penarikan anggota [petugas Satpol PP] sebanyak delapan orang itu sudah kami koordinasikan dengan Pelaksana Tugas [PLt] Bupati Klaten Sri Mulyani dan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jaka Sawaldi. Dalam beberapa tahun terakhir ini, kami memang kekurangan personel. Padahal, tugas kami banyak, seperti pengawalan, pengawasan reklame, penegakan peraturan daerah [perda], dan lain sebagainya,” kata Sugeng Haryanto, kepada Solopos.com, Sabtu (22/4/2017).

Sugeng Haryanto mengatakan jumlah ideal petugas Satpol PP di Klaten minimal 100 orang. Kenyataannya, jumlah petugas Satpol PP di Klaten hanya 49 orang.

“Jumlah 49 orang itu pun sudah termasuk delapan orang yang kami tarik itu. Sebenarnya, kami juga memiliki 30-an anggota petugas pemadam kebakaran (damkar). Tapi, teman-teman damkar sudah memiliki tugas khusus sehingga tak bisa kami libatkan dalam penegakan perda dan tugas sehari-hari lainnya. Kami sudah mengusulkan penambahan anggota guna mendukung tugas yang kami tanggung setiap harinya. Ini kan terkait dengan anggaran juga. Semoga, saat pembahasan APBD perubahan nanti sudah ada titik terang,” katanya.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Klaten, Amin Mustofa, mengatakan penjagaan rumdin bupati dan rumdin wabup dilakukan sejumlah petugas keamanan (satpam) yang berstatus outsourching. Sejauh ini, Rumdin Bupati di Jl. Pemuda Klaten masih dikosongkan.

“Pasca-OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], kondisi di Rumdin Bupati memang sepi. Di sana hanya security dan petugas kebersihan. Lantaran sering kosong, beban listrik dan air setiap bulan berkurang drastis dibandingkan saat dihuni. Perincianya saya tak hafal. Tapi, beban listrik dan air yang kami bayarkan ke PLN senilai Rp80 juta-Rp90 juta setiap bulannya,” kata Amin Mustofa.

Rumdin Bupati Klaten menjadi lokasi OTT KPK terhadap Sri Hartini menjelang pengisian jabatan di Pemkab Klaten akhir 2016 lalu. Selain menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka penerima suap, KPK juga menetapkan mantan Kepala Seksi (Kasi) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Suramlan sebagai tersangka pemberi suap.

Perkara penyuapan Suramlan sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sesuai rencana, penyidik KPK segera melimpahkan berkas jual beli jabatan yang menyeret Sri Hartini ke Pengadilan Tipikor Semarang, akhir April 2017.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya