SOLOPOS.COM - Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Bupati Klaten ditangkap KPK, berkas Sri Hartini bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pekan depan.

Solopos.com, KLATEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diprediksi bakal melimpahkan berkas kasus dugaan jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pekan depan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Saat ini, Sri Hartini masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK terkait kasus pengisian jabatan, dana aspirasi, dan dugaan fee berbagai proyek di Klaten. Penasihat hukum Sri Hartini, Deddy Suwadi, saat diwawancarai Solopos.com, Kamis (20/4/2017), mengatakan pelimpahan berkas Sri Hartini ke Pengadilan Tipikor Semarang kemungkinan dilakukan pada 27 April 2017 atau 28 April 2017.

“Pemberkasan yang dilakukan penyidik saat ini sudah memasuki tahap akhir. Penahanan Ibu [Sri Hartini] di tingkat penyidik kan rampung akhir bulan ini. Otomatis, KPK harus merampungkan pemberkasan ibu. Info yang saya terima, waktu pelimpahannya yang saya sebutkan tadi [27 April 2017 atau 28 April 2017],” katanya.

Disinggung tentang hasil persidangan Suramlan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/4/2017) yang menyebutkan Sri Hartini aktif menagih kekurangan “uang syukuran” kepada beberapa pegawai negeri sipil (PNS) menjelang pengisian jabatan akhir Desember 2016 lalu, Deddy membantah keterangan Suramlan tersebut. Selama menjelang pengisian jabatan di Klaten, Sri Hartini bersikap pasif.

“Ibu itu kan bupati baru. Belum memahami konstelasi yang ada. Justru yang mengatur semuanya itu di dinas. Kebetulan, mutasi yang banyak di Dinas Pendidikan Klaten. Kalau mendengarkan saksi di persidangan Pak Suramlan di Semarang kemarin, justru yang aktif kan Pak Bambang Teguh [Kabid Pembinaan SD Disdik Klaten]. Yang mencari uang dia, yang memberikan juga dia. Operasi tangkap tangan [OTT] itu seperti sudah di-setting. Saat itu Dirno [Sekretaris Disdik Klaten] menelepon Bambang. Terus KPK datang. Aktor intelektualnya kan di dinas berarti,” katanya.

Terpisah, Kepala Disdik Klaten, Pantoro, mengaku tak tahu terkait tudingan Deddy Suwadi soal adanya aktor intelektual yang dianggap menjebak Sri Hartini menjelang OTT. “Di Disdik Klaten tidak ada aktor intelektual. Saya juga tidak tahu di dinas ada yang menyetor uang seperti itu. Saya mengetahui itu setelah adanya OTT,” kata Pantoro.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, tidak mengangkat ponselnya saat dihubungi Solopos.com, juga tidak merepons pesan singkat. Sebelumnya, Febri mengatakan penyidik masih mendalami kasus pengisian jabatan dengan tersangka Sri Hartini. “Selain pengisian jabatan, penyidik juga mendalami sumber dana lain, seperti dana aspirasi,” katanya.

KPK menangkap Sri Hartini di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Klaten, Jumat (30/12/2016). Dua tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan jual beli jabatan, yakni Sri Hartini dan Suramlan. KPK menyita uang di rumdin senilai Rp5,2 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya