SOLOPOS.COM - Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Bupati Klaten ditangkap KPK, Sri Hartini mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Solopos.com, KLATEN — Dosen Pengantar Hukum Indonesia Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Pujiono, mengatakan pengajuan Sri Hartini sebagai justice collaborator (JC) bisa terkendala statusnya sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Klaten.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Dalam kasus itu [jual beli jabatan] posisi Sri Hartini kan paling tinggi. Mestinya, JC itu diajukan pihak yang tidak menjadi tersangka utama. Dalam hal ini, Sri Hartini masih bisa menjadi pelapor dalam kasus dugaan korupsi yang lainnya,” kata Pujiono saat diwawacarai Solopos.com, Kamis (2/2/2017). (Baca juga: Ajukan Jadi JC, Sri Hartini Bakal Ungkap Lebih dari Satu Kasus)

Seperti diinformasikan, Sri Hartini mengajukan diri sebagai JC pada Rabu (1/2/2017). Pengajuan sebagai JC disampaikan dalam tulisan tangan sebanyak lima lembar. Dalam pengajuan JC itu, Sri Hartini, berniat mengungkap lebih dari satu kasus korupsi di Klaten.

Jika disetujui menjadi JC, Sri Hartini tak hanya akan mengungkap kasus-kasus korupsi di Klaten tapi juga berpeluang terhindar dari ancaman hukuman penjara seumur hidup dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Namun, untuk diterima sebagai JC di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sri Hartini harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya