SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Bupati Klaten ditangkap KPK dalam kasus dugaan jual beli jabatan.

Solopos.com, KLATEN – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Klaten, Selasa (17/1/2017) pagi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pemeriksaan puluhan PNS diduga terkait kasus jual-beli jabatan yang menyeret mantan kepala seksi (kasi) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Suramlan, sebagai tersangka. Suramlan dan Bupati Klaten Sri Hartini ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Rumah Dinas Bupati Klaten, Jumat (30/12/2016) lalu.

Diberitakan sebelumnya, sehari setelah OTT, KPK menetapkan Sri Hartini dan Suramlan sebagai tersangka. Sri Hartini sebagai penerima uang setoran dari PNS. Sedangkan Suramlan sebagai penyetor.

Suramlan diduga menyetor uang senilai puluhan juta rupiah lantaran bakal dipromosikan dalam pengisian pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Uang yang disetor Suramlan itu sebagai “uang pelicin” untuk memudahkan naik jabatan tersebut.

Berdasarkan pantauan di Mapolres Klaten, Selasa, sejumlah PNS mulai datang bergelombang ke Mapolres Klaten, Selasa pukul 10.00 WIB.

Di antara PNS itu, seperti Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Pantoro; Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Slamet; Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Klaten, Bambang Subiyantara; beberapa pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Klaten.

“Saya datang ke sini diundang KPK. Terkait pemeriksaan kasus Pak Suramlan,” kata Pantoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya