SOLOPOS.COM - Sri Mulyani. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Bupati Klaten ditangkap KPK, Plt. Bupati Sri Mulyadi mengaku jarang berkomunikasi dengan Sri Hartini.

Solopos.com, KLATEN — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengakui sudah jarang berkomunikasi dengan Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Dinas Bupati Klaten, akhir 2016 lalu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Di sisi lain, Sri Mulyani mempersilakan Sri Hartini menjadi justice collaborator (JC) sepanjang siap mengungkap dugaan kasus korupsi yang sebenar-benarnya. Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat ditemui wartawan seusai silaturahmi dengan wartawan di Rumah Makan (RM) Kakung Sableng Klaten, Senin (13/2/2017).

Sri Mulyani dan Sri Hartini sama-sama berharap kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten yang ditangani penyidik KPK segera rampung. “Saat ini, pegawai negeri sipil [PNS] Pemkab Klaten masih dipanggil penyidik KPK [sebagai saksi]. Tapi, saya tidak tahu nama-nama PNS yang dipanggil itu. Otomatis hal tersebut mengganggu kinerja PNS. Semoga hal itu cepat berlalu,” kata Sri Mulyani.

Disinggung tentang sikap Sri Hartini yang mengajukan JC di hadapan penyidik KPK, Sri Mulyani menilai hal tersebut menjadi hak pribadi Sri Hartini. Sri Mulyani berharap Sri Hartini benar-benar siap mengungkap berbagai kasus yang diajukan ke penyidik KPK.

“Mangga saja kalau ingin mengajukan JC. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa nanti. KPK yang memutuskan [menerima atau tidak pengajuan JC Sri Hartini]. Sejak OTT KPK itu, saya sudah putus komunikasi dengan Ibu Sri Hartini dan anggota keluarganya. Terakhir, saya komunikasi dengan Ibu Sri Hartini sewaktu jagong. Tapi kapan, saya lupa. Yang jelas, sebelum OTT itu, saya sudah jarang berkomunikasi,” katanya. (Baca: Ajukan Jadi JC, Sri Hartini bakal Ungkap Lebih dari  1 Kasus)

Terpisah, Andy Purnomo, anak Sri Hartini, mengatakan pengajuan JC ibunya tak bermaksud mengincar seseorang. Pengajuan JC itu ditulis langsung oleh Sri Hartini. “Saya tidak tahu, poin-poin yang diajukan dalam JC itu. Yang perlu diketahui keinginan ibu itu tidak ingin menembak seseorang. Kalau ada yang beranggapan seperti itu, berarti salah. Ibu juga berharap kasus ini segera terungkap dan memasuki persidangan. Lebih cepat lebih baik. Kondisi ibu saat ini sehat dan saya selalu menjenguk ibu sekali dalam satu pekan,” kata Andy Purnomo.

Sejauh ini, penyidik KPK masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret Sri Hartini. Penyidikan berlangsung di Mapolres Klaten. Beberapa saksi yang dipanggil KPK, Senin (13/2/2017), berasal dari auditor di Inspektorat Klaten, kepala desa (kades) di Juwiring, dan PNS lainnya di Klaten.

Materi pemeriksaan terkait dengan penggunaan dan aliran dana aspirasi. “Saya dipanggil KPK lagi terkait dana aspirasi. Saya tidak mudeng dan tidak tahu soal dana aspirasi itu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Disdik Klaten, Bambang Teguh, seusai diperiksa KPK.

Hal senada dijelaskan Kades Juwiring, Sumadi. Dia ditanyai terkait penggunaan dana aspirasi di desanya. “Tadi saya ditanyai soal dana aspirasi itu,” katanya singkat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya