Soloraya
Selasa, 16 Maret 2021 - 14:43 WIB

Bupati Klaten Instruksikan Camat Bikin Kanal Pengaduan Masyarakat

Taufiq Sidik Prakoso  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Klaten Sri Mulyani (istimewa/Instagram)

Solopos.com, KLATEN – Para camat di Kabupaten Klaten diwajibkan membuka kanal pengaduan bagi masyarakat di masing-masing wilayah tugas. Hal itu dimaksudkan mempersingkat saluran pengaduan.

Permintaan agar setiap camat membuat kanal pengaduan itu disampaikan Bupati Klaten, Sri Mulyani, saat rapat koordinasi, Senin (15/3/2021).

Advertisement

“Kami minta kepada seluruh camat membuat kanal aduan apakah diberi nama wadul Pak Camat, wadul Bu Camat atau yang lainnya. Istilahnya harus ada inovasi kanal aduan,” kata Mulyani saat ditemui di DPRD Klaten, Senin.

Baca juga: Dapat Ganti Rugi Tol Solo-Jogja, Warga Klaten Ini Pengin Naik Haji Bareng Anak dan Istri

Advertisement

Baca juga: Dapat Ganti Rugi Tol Solo-Jogja, Warga Klaten Ini Pengin Naik Haji Bareng Anak dan Istri

Para camat diinstruksikan membuat kanal pengaduan lantaran mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di masing-masing wilayah. Ketika masing-masing camat memiliki kanal pengaduan, mereka bisa mengarahkan aduan yang diterima diteruskan ke desa atau ke OPD sesuai kewenangan masing-masing.

“Saat ini masih dipersiapkan dulu. Untuk respons dari setiap aduan yang jelas lebih cepat lebih baik,” kata dia.

Advertisement

Jenis Platform yang Digunakan

Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan pemkab segera merumuskan pembentukan kanal pengaduan oleh camat termasuk jenis platform yang akan digunakan seperti melalui web, whatssap, media sosial, atau aplikasi lainnya.

Baca juga: Klaten Belum Berani Gelar Uji Coba Sekolah Tatap Muka, Ini Sebabnya

Perumusan itu termasuk rentang waktu respons dari setiap aduan yang diterima camat. Jaka menjelaskan selama ini masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di Klaten sudah memiliki kanal pengaduan masyarakat.

Advertisement

Pembukaan kanal pengaduan oleh camat itu diharapkan bisa mempersingkat respons.

“Kalau OPD sudah ada kanal pengaduan. Kanal pengaduan camat ini untuk mempersingkat. Sebenarnya tidak semua pengaduan itu ditangani tingkat kabupaten. Seperti pengaduan jalan desa, itu kewenangannya di desa dan cukup ditangani dari desa. Sehingga misalkan ada pengaduan yang menjadi kewenangan desa, camat bisa meneruskan ke desa dan memberikan pengarahan. Kalau kemarin kan seolah-olah semuanya di kabupaten,” kata dia.

Baca juga: Wow! Uang Ganti Rugi Proyek Tol Solo – Jogja di 6 Desa Klaten Capai Rp316,7 Miliar

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif