Soloraya
Selasa, 5 April 2011 - 00:50 WIB

Bupati larang pungutan untuk kenang-kenangan guru

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com)–Bupati Klaten, Sunarna melarang keras para guru untuk memungut uang kepada para siswa atau walimurid sebagai tanda kenang-kenangan.

Hal itu menurut orang nomor satu di jajaran Pemkab Klaten ini dinilai sebagai salah satu budaya feodal yang harus dihapus.

Advertisement

“Mulai sekarang, kalau mengetahui ada sekolah atau guru yang memungut uang kepada para siswa untuk kenang-kenangan, laporkan saya langsung,” tegas Sunarna ketika ditemui Espos di sela-sela tugasnya di Kompleks Pemkab Klaten, Senin (4/4/2011).

Saat ini, kata Sunarna, para guru di sekolah-sekolah harus mulai melakukan perombakan pola pikir demi kemajuan para siswanya.
Salah satunya ialah meminta mereka yang dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa itu agar tak menuntut dihormati berlebihan kepada para siswanya.

“Tugas guru itu mendidik dan memberikan yang terbaik kepada para siswanya. Bukan sebaliknya, meminta siswanya agar memberinya tanda kenang-kenangan,” ujarnya.

Advertisement

Dengan meminta uang kepada para siswa sebagai tanda kenang-kenangan, tandas Bupati, hal itu sama halnya dengan menjatuhkan harkat seorang guru.

Apalagi, jika permintaan uang sebagai tanda kenangan-kenangan itu memberatkan walimurid lantaran pihak sekolah sudah mematok nominal rupiahnya.

“Nasib guru kan sudah cukup, apalagi dengan tunjangan sertifikasi. Jadi, cukuplah. Jangan lagi bebani para siswa dan walimurid untuk sesuatu hal yang tak mendidik,” paparnya.

Advertisement

Wakil Ketua Komis IV DPRD Klaten, Nurcholis mengungkapkan, keluhan soal pungutan untuk kenangan-kenangan para guru diakuinya memang telah menjadi lagu lama.

Keluhan semacam itu kian terdengar nyaring ketika masa ujian dan tahun ajaran baru menjelang tiba.

“Walimurid banyak yang pusing memikirkan banyaknya pungutan sekolah, termasuk pungutan untuk kenang-kenangan guru. Mestinya, itu sukarela bukan mematok nilai rupiah,” paparnya.

asa

Advertisement
Kata Kunci : Guru Pungutan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif