SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Google/bisnis-jabar.com)

Ilustrasi (Google/bisnis-jabar.com)

Sragen (Solopos.com)–Indikasi kerugian Koperasi Handayani yang merupakan koperasi pegawai negeri sipil senilai Rp 2,5 miliar menjadi tanggung jawab pengurus koperasi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman memberikan deadline bagi koperasi itu untuk segera mengadakan pra rapat akhir tahun (RAT) pada bulan ini untuk mempertanggungjawabkan indikasi kerugian itu.

“Saya sudah memanggil pengurus koperasi PNS itu Sabtu, akhir pekan lalu. Pada intinya uang senilai Rp 2,5 miliar itu masih utuh, hanya beralih fungsi menjadi barang bukan uang. Semua permasalahan koperasi harus dijelaskan secara detail kepada anggota dalam RAT,” tegas Bupati Agus Fatchur Rahman saat dijumpai wartawan di kantor dinasnya, Senin (6/6/2011).

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya