SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Rina Iriani

Bupati Karanganyar, Rina Iriani

KARANGANYAR–Pembahasan uang pesangon eks Karyawan PT Sekar Lima Pratama, Jaten berlangsung alot, Senin (6/2/2012).
Bupati Karanganyar Rina Iriani akhirnya turun tangan siap mendatangi PT Sekar Lima Pratama Jaten, Selasa (7/2). Kedatangan bupati terkait belum adanya titik temu pembahasan penyelesaian uang pesangon antara PT Sekar Lima dengan eks karyawan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Bahkan lagi-lagi PT Sekar Lima mangkir tidak memenuhi panggilan Bupati pada Senin (6/2) kemarin.

“Sudah ditunggu Bupati dari pagi sampai tiga jam lebih, pihak PT Sekar Lima tidak datang. Karena ada acara, bupati pergi akhirnya dialihkan ke dinas dan hanya dihadiri HRD,” ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sumarno ketika dihubungi Solopos.com.

Sumarno mengatakan dalam pertemuan tersebut pihak PT Sekar Lima Pratama masih tetap pada pendiriannya membayarkan uang pesangon Rp2juta per karyawan sesuai kesepakatan tanggal 25 Januari lalu. Padahal, Sumarno mengatakan pihak eks karyawan meminta uang pesangon dikembalikan lagi 100% sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dengan masih belum adanya titik temu inilah, Sumarno menambahkan Bupati akan turun tangan mendatangi PT Sekar Lima Pratama.

Sumarno berharap keduabelah pihak yang bersangkutan baik dari PT Sekar Lima Pratama maupun eks karyawan untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan pesangon. Terlebih lagi persoalan ini sudah berlarut-larut lamanya. Sehingga perlu menemukan titik temu. Sumarno mengatakan perusahaan memiliki kewajiban membayarkan hak yang harus diterima karyawan. “Kami berharap masalah ini segera selesai,” imbuhnya.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Soloraya Muhammad Budiyanto mengatakan pihaknya menunggu keputusan pertemuan antara Bupati Rina Iriani dengan PT Sekar Lima Pratama. Dalam putusan tersebut nanti akan dilihat apakah PT Sekar Lima Pratama siap membayarkan uang pesangon sesuai dengan putusan PHI atau tidak. “Kami hanya minta perusahaan membayarkan pesangon sesuai putusan PHI. Kalau hanya Rp2 juta jelas kami menolak,” tegasnya.

Meskipun, dia mengatakan karyawan siap melakukan dialog dengan PT Sekar Lima Pratama tentang persoalan pesangon tersebut. Terutama negosiasi nilai besaran pesangon yang diberikan. Tentu nilai yang ditawarkan harus lebih dari Rp2 juta per karyawan.

Sementara Kabag Umum PT Sekar Lima Pratama FX Bambang Setyabudi sebelumnya mengatakan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran pesangon kepada 30 eks karyawan sesuai kesepakatan tanggal 25 Januari 2012. Kesepakatan dibuat secara langsung oleh perwakilan eks karyawan yang saat itu diwakili Waluyo cs didampingi Serikat Buruh Pekerja Indonesia (SBSI) dan disaksikan Polsek Jaten serta Muspika. Terjadi kesepakatan pembayaran pesangon Rp2 juta per orang dibayar dengan cara mengangsur tiga kali dalam tempo selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal kesepakatan.

(JIBI/SOLOPOS/Indah Septiyaning W)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya