SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih tidak ambil pusing meski namanya disebut-sebut dalam beredarnya rekaman dugaan penyuapan terhadap oknum Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng senilai Rp 5 miliar.

Rina justru mengaku menjadi korban atas beredarnya rekaman dugaan penyuapan terhadap oknum Kejakti tersebut. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang ada. “Namanya juga bupati, rawan dimain-mainkan. Jabatan bupati memiliki konsekuensi rawan dimanfaatkan pihak lain,” tegasnya kepada wartawan, Senin (6/12).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Rina mengatakan hingga kini belum diperiksa apapun terkait dengan rekaman dugaan penyuapan terhadap oknum Kejakti tersebut. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum yang berjalan. Terkait dengan permasalahan Suyadi Toya Saputro alias Banjir yang diduga sumber suara dalam rekaman itu dan menyebutkan namanya did alma rekaman dugaan penyuapan, Rina tidak mempermasalahkannya lagi. Rina bahkan memilih tidak melaporkan sopir pocokan Tony Haryono ke aparat kepolisian.

“Saya ndak perlu lapor lah. Kan dia (Banjir-red) sudah minta maaf.   Dan dia sudah mengakui segala kesalahannya. Mudah-mudahan tidak sembrono ngomong lagi,” ujar Rina.

“Saya itu tertawa sendiri, geli sendiri dan kaget sendiri dengan rekaman itu. Kok itu lho, ngawurnya (pengakuan menyuap). Tapi kalau banjir sudah mengakui, buat apalagi dipanjang lebarkan,” imbuhnya.

Sementara itu terpisah kuasa hukum terdakwa kasus Griya Lawu Asri (GLA) Handoko Mulyono, Yuri Warmanto mengaku hingga kini kliennya belum diperiksa tim Kejakti terkait rekaman dugaan penyuapan terhadap oknum Kejakti. Mestinya, dia menuturkan sesuai dengan rencana kliennya akan dimintai keterangannya seputar rekaman dugaan penyuapan pada Kamis (2/12) lalu. Namun lantaran izin dari Pengadilan Tinggi (PT) Semarang belum turun kliennya batal diperiksa.

“Tapi sampai sekarang juga belum diperiksa lagi. Saya tidak tahu kok belum diperiksa lagi. Apa memang tidak jadi diperiksa atau bagaimana saya tidak tahu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Tim Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng memeriksa Tony Haryono terkait dugaan penyuapan terhadap oknum Kejakti senilai Rp 5 miliar dalam pengusutan skandal GLA, Kamis (2/12). Sementara pemeriksaan terhadap Bupati Karanganyar Rina Iriani batal.

Informasi yang dihimpun <I>Espos<I> di lapangan, pemeriksaan dilakukan sejak Rabu-Kamis (1-2/12) diawali dengan memeriksa Suyadi Toya Saputro alias Banjir pada Rabu malam. Banjir diduga merupakan sumber suara dalam rekaman dugaan penyuapan terhadap oknum Kejakti. Tim Aswas Kejakti kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Tony Haryono di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (2/12). Tony Haryono disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memerintahkan Banjir di dalam rekaman dugaan penyuapan tersebut.

Tony diperiksa langsung oleh salah satyu Jaksa Aswas Kejakti Mochamad BS sesaat sebelum persidangan lanjutan GLA digelar di PN setempat.


isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya