SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Solopos.com)– Bupati Boyolali, Seno Samodro menyayangkan kasus yang membelit warganya di Guandong, China. Pasalnya, Dyah Purwaningsih, warga Gondangrejo, Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo terancam hukuman mati di China karena kasus Narkoba.

“Kasusnya ini berkaitan dengan Narkoba. Jika ini berhubungan dengan obat-obatan terlarang sudah menjadi masalah internasional. Kita sama-sama tahu Narkoba itu jelas tidak baik,” ucap Bupati saat ditemui wartawan, Jumat (14/10/2011).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Seno menyesalkan adanya warga negara Indonesia dalam hal ini warganya sendiri yang rela potong kompas untuk menjadi kurir Narkoba. Menurutnya, jangankan membawa Narkoba di luar negeri, di dalam negeri saja berurusan dengan obat terlarang ini jelas tidak boleh.

Dijelaskan, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di China telah melakukan pendampingan terhadap TKW asal Boyolali ini. Pihaknya juga akan meminta laporan kepada instansi terkait tentang perkembangan dan upaya-upaya untuk perlindungan warganya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Boyolali, Mulyatno menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Di antaranya Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, juga ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).

Diketahui, TKW asal Boyolali tersebut berangkat ke Hongkong pada tahun 2008. Keluarga melakukan kontak untuk kali terakhir pada akhir 2009.

Seperti diberitakan sebelumnya, ibu dengan dua anak itu ditangkap pada tanggal 18 Januari 2010. Ia ditangkap Custom China (Shenzhen) saat melalui pintu imigrasi Luohu, Guangdong, China. Ia kedapatan membawa Narkoba seberat 765,8 gram.

Sementara itu, Dirjen Protokol dan Konsulat Kementrian Luar Negeri tertanggal 10 Februari 2010 itu menyatakan ditahannya TKW asal Boyolali karena terlibat kasus narkoba. Surat tersebut dilayangkan pihak Kemenlu langsung kepada pihak keluarga via pos.

Sedangkan pada surat kedua dari Kemenlu menyatakan perempuan yang akrab dipanggil Neneng itu pada putusan pengadilan menengah Kota Shenzhen dan putusan banding pengadilan tinggi Provinsi Guangdong menjatuhkan vonis hukuman mati dengan penundaan jangka waktu 2 tahun. Surat untuk kali kedua ini diterima perangkat desa setempat sekitar bulan Agustus 2011. rid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya