Soloraya
Kamis, 16 Februari 2023 - 09:05 WIB

Bupati Sragen Akui Sulit Mendisiplinkan Perokok agar Tak Merokok di KTR

Tri Rahayu  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto diambil Senin (12/12/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Temuan para pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Anak Sukowati (Forasi) tentang banyaknya puntung rokok di kawasan tanpa rokok (KTR) seperti car free day (CFD) serta banyaknya iklan rokok di dekat lingkungan sekolah menjadi keprihatinan.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menyatakan Perda KTR sudah ada tetapi belum ada peraturan bupati (perbup) yang mengatur secara detail.

Advertisement

Saat ditemui wartawan belum lama ini, Bupati mengatakan radius iklan rokok di dekat lingkungan sekolah belum diatur secara rinci. Hal itu berbeda saat iklan rokok di dalam lingkungan sekolah yang jelas sudah diatur dalam perda.

“Penjelasan radius 100 meter atau 200 meter dari sekolah dilarang iklan rokok itu belum diatur,” ujar Yuni, sapaan akrab Bupati.

Bupati menyampaikan CFD dan perkantoran itu juga KTR. Dia menerangkan sebenarnya untuk mendisiplinkan itu bentuknya imbauan, penegakan perda, dan ketegasan. Saat ditemui wartawan itu, Bupati sempat tak melanjutkan kata-katanya tetapi justru menghela napas panjang.

Advertisement

“Selama ini ya, ada tulisan dilarang merokok tetapi bagi si perokok yang penting tidak di lokasi yang ada tulisan larangan merokok. Akhirnya tulisan larangan merokok hanya menjadi joke [lelucon] belaka. Memang harus kampanye, tapi angel….angel banget,” katanya.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Suharti, mengaku sudah beberapa kali menerima audiensi dengan anak-anak anggota Forasi terkait dengan iklan rokok.

Dia menyampaikan sebenarnya sudah ada perbup reklame dan iklan rokok di tempat tertentu masuk dalam kategori iklan yang tidak boleh. Dia mengatakan iklan rokok itu munculnya di warung-warung, seperti banner, spanduk, termasuk warung di dekat sekolah.

Advertisement

“Sebenarnya tugas Satpol PP [Satuan Polisi Pamong Praja] harus sering membersihkan dan ada pengawasan. Di Sragen itu iklan rokok sudah diatur lokasinya dan kontennya. Selain Satpol, Dinas Kesehatan lewat promosi kesehatan juga harus jueh untuk terus edukasi ke lingkungan tentang bahaya rokok,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif