Soloraya
Senin, 27 Juni 2011 - 15:22 WIB

Bupati Sragen ancam beri sanksi pelanggar SE

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (primaironline.com)

ilustrasi (primaironline.com)

Sragen (Solopos.com)--Bupati Sragen, Agus Fatchurahman mengancam akan memberi sanksi tegas kepada kepala sekolah dan pelaku dunia pendidikan yang mengabaikan Surat Edaran (SE) Pedoman Umum Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2011/2012.

Advertisement

Kendati tak menyebut pasti jenis sanksi, Bupati menegaskan tidak kompromi terhadap para pelanggar SE Nomor 420/491/2011.  “Bila ada Kasek (Kepala sekolah-red) atau oknum dunia pendidikan yang melanggar akan dievaluasi ulang keberadaan mereka. Tunggu saja hasil kajian, telaah kita,” tegasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/6/2011).

Dia mengimbuhkan sanksi yang diberikan sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Kepegawaian. Bupati menjelaskan SE bertujuan melindungi calon peserta didik utamanya dari kalangan tidak mampu terhadap kebijakan-kebijakan yang memberatkan. Dalam SE disebutkan satuan pendidikan dilarang membuat persyaratan pendaftaran yang mempersulit calon peserta didik dari keluarga miskin.

Kendati dalam SE tidak disebutkan detail ihwal jenis-jenis pelanggaran setiap Kasek harus memahami logika-logika penalarannya. Selain ketentuan rekrutmen siswa baru, SE mengatur ketentuan masa orientasi sekolah (MOS). “MOS tidak dibenarkan melakukan tindakan yang menjurus pada perpeloncoan. Tambahan waktu MOS paling lama hingga pukuk 16.00 WIB. Anggaran MOS SD dan SMP dari BOS, sedangkan SMA dan SMK dari menggunakan dana pungutan berdasar asas kepatutan dan kewajaran,” terang Bupati.

Advertisement

(kur)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif