SOLOPOS.COM - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN—Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mendapatkan informasi adanya Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) terindikasi asli tapi palsu (aspal) yang digunakan sejumlah pemerintah desa (pemdes) dalam tes seleksi calon perangkat desa (perdes).

Desa-desa yang melakukan rekrutmen perdes diminta berhati-hati memilih LPPM dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen akan ikut memverifikasi LPPM yang akan digandeng desa.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kabar adanya LPPM yang terindikasi aspal itu diterima Bupati Sragen setelah ada sejumlah desa yang menggunakan jasa LPPM tersebut.

“Ya, saya mendapat informasi ada LPPM aspal dan ada desa yang mau menggunakan itu. Izin pengisian perangkat desa itu memang ke Bupati. Setelah izin Bupati turun, wewenang untuk memakai LPPM A, B, atau C itu bukan di Bupati lagi tetapi ditentukan oleh desa,” ujar Yuni, sapaan Bupati, saat ditemui Solopos.com, Senin (7/8/2023) petang, di Sragen.

Yuni menerangkan awalnya ada salah satu pemdes yang melakukan proses pengisian perangkat desa menggunakan LPPM tertentu. Dia melanjutkan kemudian terjadi protes dari salah satu peserta yang merasa bisa mengerjakan tes tetapi tidak lulus.

Dia mengatakan peserta itu tidak hanya menanyakan kepada pihak panitia desa tetapi juga menanyakan ke pihak universitas yang bersangkutan.

“Setelah surat dari peserta masuk ke universitas, ternyata pihak universitas merasa LPPM yang dimaksud bukan LPPPM universitas itu,” jelas Yuni.

Atas dasar informasi itulah, Yuni mencoba supaya persoalan itu tidak berkepanjangan dengan cara meminta klarifikasi ke pihak universitas yang bersangkutan dan mencari informasi yang sebenar-benarnya seperti apa.

“Jadi [modus] ini sangat canggih. Mereka menggunakan latar belakang universitas. Mereka juga mengajak foto di rektorat. Seolah-olah benar. LPPM terindikasi aspal ini kemungkinan terorganisasi. Orang itu enggak ngerti kalau sampai ditipu. Saya juga ditipu. DPMD [Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa] juga tertipu,” jelas Yuni.

Yuni mengungkapkan Pemkab Sragen dalam hal ini DPMD itu punya kewajiban untuk mengawasi jalannya tes dan ujian tertulis dalam pengisian perangkat desa. Ketika tes itu ada di universitas, kata dia, maka Pemkab mengirim utusan ke sana untuk mengawasi pelaksanaan tes itu.

“Ternyata yang datang mengawasi itu juga tertipu karena ujiannya juga di gedung universitas. Lembaga ini jelas penipu ulung. Akhirnya pihak universitas melaporkan LPPM terindikasi aspal itu ke Polda untuk menginvestigasi. Hasilnya seperti apa belum tahu,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Yuni mengeluarkan surat edaran yang menegaskan seluruh desa yang akan mengisi perangkat desa agar menggunakan LPPM yang benar. Yuni tidak melarang menggunakan LPPM dari universitas mana pun sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).

“Buntut dari persoalan ini, kami mengajukan permohonan ke seluruh universitas negeri yang bekerja sama dengan Pemkab Sragen untuk bersilaturahmi untuk pencegahan adanya modus LPPM yang terindikasi aspal itu. Kami sama-sama tidak tahu, sekelas Bupati saja kena tipu. Berapa desa yang menggunakan LPPM aspal itu, belum tahu,” jelas Yuni.

Dia menyampaikan semua permohonan pengisian perangkat desa sudah disetujui Bupati dan ditindaklanjuti. Dia menyampaikan untuk antisipasinya, LPPM yang dipilih desa harus dilakukan pengecekan dan verifikasi dari Pemkab Sragen.

“Seperti Desa Karangpelem yang meminta menggunakan Universitas Gadjah Mada [UGM] maka saya beri contact person yang jelas, langsung ke rektorat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya