SOLOPOS.COM - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Rabu (15/11/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari dimulai pada Selasa (28/11/2023) hingga 10 Februari 2024 mendatang. Selama masa kampanye, car free day (CFD) di Sragen tetap buka seperti biasa. Tak cuma itu, para calon anggota legislatif (caleg) boleh berkampanye di CFD tetapi tidak boleh bawa atribut.

Hal itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, saat ditemui Solopos.com, Senin (27/11/2023). Dia mengatakan kalau ada caleg datang ke CFD tidak masalah karena mau berbelanja.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Masa mau berbelanja ke CFD tidak boleh kayak residivis saja. Sepanjang tidak membawa atribut kan tidak apa-apa. Misalnya, aku nih, caleg DPRD Jateng, beli kue kukus enam buah seharga Rp12.000. Kemudian diberi uang Rp50.000 dan isinya tetap enam buah tidak apa-apa kan. Jangan lupa, kenal saya kan. Seperti itu kan boleh-boleh saja,” katanya.

Yuni, sapaan akrabnya, menyampaikan penutupan CFD sama saja tidak Pemkab tidak berpihak kepada rakyat kecil terutama pelaku UMKM. “Saya kira tinggal jeli-jelinya saja caleg datang. Teknisnya saja yang jeli,” katanya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Prihantoro P.N., sudah mengumpulkan perwakilan partai politik (parpol) untuk menyosialisasikan surat keputusan alat peraga kampanye (APK) selama kampanye. Pengaturan lokasi APK itu diatur dalam SK KPU No. 147/2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK di Wilayah Kabupaten Sragen Untuk Pemilu 2024.

“Untuk jadwal kampanye yang diatur nantinya hanya rapat umum sesuai dengan Peraturan KPU No. 15/2023. Untuk pengaturan rapat umum, kami masih menunggu aturan dari KPU RI dulu. Selanjutnya jadwal tersebut akan kami buat turunannya di daerah,” ujarnya.

Prihantoro menjelaskan di dalam SK tersebut terdapat larangan pemasangan APK di lokasi-lokasi tertentu. Dia menjelaskan larangan lokasi untuk APK meliputi tempat ibadah dan lingkungannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan lingkungannya, gedung milik pemerintah, TNI, Polri, KPU, Bawaslu dan lingkungannya.

Selain itu tempat lain yang dilarang adalah lembaga pendidikan dan lingkungannya; tanah makam dengan radius 25 meter di batas terluar; sepanjang jalur tol yang meliputi overpass, underpass, jembatan penyeberangan orang, di kawasan tol beserta lingkungannya; tower, tiang telepon, tiang listrik, dan sarana prasana lalu lintas; dan fasilitas tertentu milik pemerintah dan lingkungannya.

Larangan pemasangan APK, kata dia, juga diberlakukan di pasar tradisional, pasar hewan, alun-alun, taman kota, sepanjang Jalan Sumonegaran, dan seterusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya