Soloraya
Rabu, 14 April 2021 - 22:15 WIB

Bupati Sragen: Kades dan Camat Harus Awasi Prokes di Masjid!

Tri Rahayu  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati (Espos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta kades atau lurah dan camat untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan Salat Tarawih di masjid-masjid dan hajatan supaya tetap mentaati protokol kesehatan dengan ketat.

Kades dan camat juga diminta memperhatikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 03/2021 dan SE Menag No 04/2021. Aturan tersebut juga dipertegas oleh Bupati dengan mengeluarkan SE yang ditujukan kepada para takmir masjid untuk mematuhi protokol kesehatan.

Advertisement

Pengetatan protokol kesehatan pada kegiatan Salat Tawarih dan salat berjamaah lainnya bertujuan untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Sragen supaya kekhawatiran melonjak setelah Lebaran 2021 tidak terjadi. Penjelasan itu diungkapkan Bupati saat ditemui Solopos.com di Balai Desa Nganti, Gemolong, Sragen, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Begini Sadisnya Yulianto, Jagal Kartasura yang Akhirnya Dihukum Mati MA

Advertisement

Baca Juga: Begini Sadisnya Yulianto, Jagal Kartasura yang Akhirnya Dihukum Mati MA

“Kami masih banyak memiliki reagent untuk rapid test. Kami mulai melakukan tracing dan testing dengan ruang lingkup lebih luas. Akhirnya kondisi perkembangan kasus meningkat lagi. Kalau rajin testing dan tracing maka kasus memang naik lagi. Selasa lalu per hari 17 kasus, sebelumnya 25 kasus per hari, ya rata-rata per hari demikian,” ujar Yuni, sapaan akrabnya.

Atas dasar itulah, Yuni membuat SE yang ditujukan kepada para takmir masjid untuk ketat dalam penerapan protokol kesehatan. Yuni meminta kepada kades/lurah sebagai satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di tingkat desa untuk menegur masjid atau mulasa yang melanggar protokol kesehatan.

Advertisement

Larangan Mudik

Yuni menerangkan adanya aturan untuk tidak boleh mudik dan tidak beroperasinya angkutan umum itu akan mampu mengurangi lonjakan kasus Covid-19. Dia memastikan Sragen juga melakukan hal serupa, yakni bus tidak beroperasi, pesawat tidak beroperasi, kereta tidak beroperasi, dan seterusnya.

“Kalau ada lonjakan kami bisa mengatur karena hanya diinternal dan tidak ada kedatangan pemudik dari luar daerah. Kalau mudik di wilayah Soloraya saja masih boleh tetapi kalau dari luar Soloraya tetap akan diblokade, termasuk dari Jawa Timur juga diblokade,” jelasnya.

Di sisi lain, Bupati juga melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik, kecuali hanya di wilayah Soloraya. Dia mengatakan selama Ramadan, semua aktivitas ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan dan satgas di tingkat desa dan kecamatan harus waspada.

Advertisement

“Saya jagong di seputaran Sragen saja mulai longgar. Protokol kesehatan itu bukan ukur suhu dan hand sanitizer tetapi pakai masker itu wajib. Pengantinya, besannya, dan yang punya gawe hajatan tidak pakai masker. Kalau saya datang kan melukai saya karena saya ketua Satgas Kabupaten. Kalau saya bubarkan juga tidak elok,” ujarnya.

Baca Juga: 20 Perusahaan di Boyolali Mulai Rekrut Karyawan Lagi, Ini Daftarnya

Yuni menyatakan hajatan boleh silakan tetapi patuhi protokol kesehatannya. Dia mengatakan saat hajatan diketati teriak, kalau dilongkarkan justru lepas kendali. Kades Nganti, Gemolong, Sragen, Joko Warsito mengatakan kegiatan tarawih keliling dilakukannya sebagai upaya untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masjid-masjid.

Advertisement

Joko mengatakan sebelumnya sudah mengumpulkan tokoh masyarakat dan takmir masjid untuk bermusyawarah dan bersepakat pelaksanaan Salat Tarawih tetap mematuhi protokol kesehatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif