Soloraya
Rabu, 30 Desember 2020 - 07:00 WIB

Bupati Sragen Tegaskan PTM Sekolah Hanya Untuk Desa Zona Hijau

Tri Rahayu  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sekolah. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN -- Kebijakan pembelajaran tatap muka atau PTM sekolah Sragen pada Januari 2021 hanya bagi desa yang masuk zona hijau.

Hingga Selasa (29/12/2020), tercatat hanya ada dua desa Kabupaten Sragen yang masuk zona hijau, yakni Desa Ngrombo, Kecamatan Plupuh, dan Desa Jambangan, Kecamatan Mondokan.

Advertisement

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Objek Wisata Pemandian Air Panas Bayanan, Sambirejo, Sragen, Selasa siang.

Tim Ekspedisi Karsa Naik Kano Susuri Bengawan Solo, Pemandangannya Syahdu

Advertisement

Tim Ekspedisi Karsa Naik Kano Susuri Bengawan Solo, Pemandangannya Syahdu

Yuni, sapaan akrabnya, mengatakan PTM sekolah hanya akan berlangsung pada dua desa yang masuk zona hijau risiko Covid-19 Sragen tersebut.

Dalam perkembangan Covid-19 yang terus meningkat, kata Bupati, dua desa itu bisa jadi masuk zona kuning atau zona merah. Ia mengatakan untuk PTM desa zona kuning masih dalam pertimbangan tetapi untuk zona merah tidak boleh ada PTM.

Advertisement

Harga Kedelai Melejit, Pengusaha Tahu Sragen Merasa Terpukul 2 Kali

Bupati meminta pemerintah desa mengalokasikan anggaran untuk insentif personel Satgas atau Jogo Tonggo. Nanti bila ada kekurangan, Bupati siap menggelontor belanja tak terduga (BTT) sebagai cadangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto menyampaikan dari 208 desa/kelurahan, ada 126 desa/kelurahan yang masuk ke zona merah sehingga tak boleh menggelar PTM.

Advertisement

Surat Edaran Bupati

Hanya ada dua desa yang masuk zona hijau. Selebihnya 80 desa/kelurahan masuk zona kuning. Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen melakukan pemetaan daerah zona hijau untuk pertimbangan pelaksanaan PTM.

Didominasi Masyarakat Umum, Sehari 400 Orang Jalani Tes Cepat Antigen Di Bandara Solo

Bupati Sragen juga mengeluarkan Surat Edaran No. 360/1035/038/2020 tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Kabupaten Sragen.

Advertisement

Dalam SE Bupati Sragen tersebut ada enam item kebijakan, antara lain berkaitan dengan PTM sekolah. Bupati menunda pelaksanaan PTM bagi satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Masyarakat atau pendidikan non formal lainnya.

Wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno menyampaikan tindak lanjut atas SE itu sudah tersampaikan ke satuan kerja terkait, termasuk Satgas Desa.

Pernah Tertangkap, 2 Pemuda Solo Reuni Lalu Curi Motor Lagi

Ia menerangkan sudah ada perintah kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan camat untuk secara konsisten mengoptimalkan peran satgas desa.

Sementara perkembangan kasus Covid-19 Kabupaten Sragen masih tinggi, yakni 2.860 orang per Selasa sore. Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen itu, hanya ada peningkatan enam kasus daripada data pada Senin (28/12/2020) sore sebanyak 2.854 orang.

Dari kasus per Selasa itu, 293 orang menjalani rawat inap, 2.465 orang sembuh, dan 102 orang lainnya meninggal dunia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif