Soloraya
Rabu, 18 Agustus 2021 - 16:53 WIB

Bupati Sukoharjo Heran, Kasus Covid-19 dan BOR Sudah Turun Tapi PPKM Masih Level 4

Indah Septiyaning Wardani  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo Etik Suryani (Espos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO — Bupati Sukoharjo Etik Suryani dibuat heran dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM kabupaten tersebut yang masih bertahan di level 4.

Padahal, bed occupancy ratio (BOR) dan penambahan harian kasus positif Covid-19 Sukoharjo sudah menurun. Etik pun memerintahkan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyinkronkan data.

Advertisement

“BOR cenderung menurun pada kisaran 55 persen, kasus positif juga turun. Tapi status Sukoharjo masih PPKM Level 4 dengan segala konsekuensinya,” kata Etik kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga: Sukoharjo Masih PPKM Level 4, Mal hingga Tempat Hiburan Kapan Boleh Buka?

Advertisement

Baca Juga: Sukoharjo Masih PPKM Level 4, Mal hingga Tempat Hiburan Kapan Boleh Buka?

Etik telah meminta DKK untuk menyinkronkan data ke provinsi. Hal ini untuk memastikan status Kabupaten Sukoharjo. Sebab, akhir-akhir ini kasus Covid-19 Sukoharjo cenderung turun tetapi statusnya masih sama yakni Level 4.

Sinkronisasi data dinilai penting terutama apabila ada perbedaan data saat input baik di tingkat kabupaten maupun provinsi hingga ke pusat. “Kalau ada kesalahan input data, bisa-bisa kita di Level 4 terus dan tidak turun-turun. Karena itu saya minta DKK untuk koordinasi dan klarifikasi dengan Pemprov Jateng terkait hal ini,” tuturnya.

Advertisement

Baca Juga: Diciduk Satpol PP di Telukan Sukoharjo, Manusia Silver Ini Kantongi Rp250.000/Hari

Pelonggaran pada Usaha Kuliner

Sama halnya bagi lokasi destinasi wisata, tempat usaha hiburan, panti pijat, spa, diskotek, dan sejenisnya. Pemkab Sukoharjo hanya melonggarkan sejumlah kebijakan di antaranya makan di tempat bagi warung makan, warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya.

Pedagang kuliner itu diperbolehkan melayani makan di tempat dengan batas waktu diperpanjang menjadi 30 menit. Dalam kebijakan sebelumnya makan di tempat dibatasi 20 menit dan pengunjung maksimal tetap tiga orang.

Advertisement

Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka di Sukoharjo diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB selama PPKM level 4. Kapasitas ditetapkan maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Baca Juga: Tim Gabungan di Bendosari Sukoharjo Patroli Prokes Malam-Malam

Sedangkan restoran rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau toko tertutup hanya menerima pemesanan delivery atau take away. Mereka dilarang melayani makan di tempat atau dine in.

Advertisement

Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang. Fasilitas umum dan publik sementara ditutup.

Untuk hajatan atau pernikahan, Pemkab hanya memperbolehkan prosesi ijab kabul maksimal dihadiri 10 orang dengan membawa swab antigen paling lama 1 x 24 jam sebelumnya, menerapkan protokol kesehatan, tidak menyediakan makan ditempat atau makanan wajib dibawa pulang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif