SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifikat tanah. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Bupati Sukoharjo minta seluruh tanah milik warga bersertifikat.

Solopos.com, SUKOHARJO—Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, meminta seluruh tanah milik warga telah bersertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Bupati meminta tahun ini mulai dilakukan penyisiran tuntas desa, yakni desa menjadi sasaran penerbitan sertifikat tanah secara tuntas dan menyeluruh.

“Petugas mendata tanah warga yang belum besertifikat. Warga satu desa yang belum memiliki sertifikat dimasukkan program PTSL sehingga satu desa tuntas. Tidak ada warga yang belum memiliki sertifikat,” ujar Bupati saat menyerahkan sertifikat tanah warga di Balaidesa Kateguhan, Kecamatan Tawangsari, Selasa (13/2/2018). (baca: Tak Berizin, Penggalian Tanah untuk Jalan Alternatif di Bulu Sukoharjo Disegel Satpol PP)

Menurutnya, program PTSL yang dimulai 2017 membantu dan meringankan masyarakat dalam mengurus sertifikat.

“Warga atau pemilik tanah mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga biaya mengurus sertifikat lebih ringan. Masyarakat membayar senilai Rp600.000. Jika mengurus sendiri akan lebih mahal dan butuh waktu lama. Namun, melalui program PTSL dapat menambah pendapatan asli daerah [PAD] karena warga menjadi tertib dalam membayar PBB dan status tanah warga menjadi jelas karena sudah ada sertifikat,” paparnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sukoharjo, Suraji, menambahkan sebanyak 2.049 sertifikat diserahkan pada acara tersebut. Sertifikat tersebut tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Tawangsari, Kecamatan Weru, dan Kecamatan Bulu.

“Sertifikat warga merupakan program PTSL 2017 dan diharapkan 2019 Kabupaten Sukoharjo menjadi kabupaten tertib sertifikat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPN Sukoharjo, Dwi Purnama, menyatakan tahun ini BPN menargetkan penyelesaian sertifikat 11.000 bidang tanah tersebar di 15 desa di Sukoharjo. Saat ini, petugas BPN sudah memetakan lokasi dan akan melibatkan rukun tetangga (RT). Menurut dia, keterlibatan RT dimaksudkan agar semua tanah warga terdata dan tersertifikat.

Dwi Purnama menambahkan program PTSL 2017 lalu menyasar 15.200 bidang tanah tersebar di 89 desa di 10 kecamatan. Penyertifikatan tanah telah selesai dan tinggal dibagikan kepada warga.

Sebanyak 15.200 bidang tanah terbagi atas tanah milik perseorangan dan tanah kas desa. Menurut Dwi, penyertifikatan tanah kas desa yang masuk PTSL baru di Sukoharjo.

“Sebanyak 9.285 sertifikat sudah diserahkan kepada pemilik sedangkan tersisa 5.915 sertifikat menunggu jadwal penyerahan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya