Klaten (Solopos.com)–Bupati Klaten Sunarna menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan memberikan amplop kepada wartawan dalam proses peliputan. SE itu sebagai salah satu sikap Bupati terkait maraknya wartawan bodreks di Kota Bersinar.
SE tertanggal 25 April 2011 tersebut diperuntukkan bagi seluruh jajaran Pemkab, mulai dari para asisten Sekda, para staf ahli, kepala SKPD, para camat, kepala Puskesmas, kepala UPTD Pendidikan, serta kepala sekolah di lingkungan Pemkab Klaten.
“SE tersebut dimaksudkan untuk mendorong arus informasi publik secara luas bagi masyarakat pengguna informasi,” kata Kasubag Informasi Publikasi dan Dokumentasi Bagian Humas Pemkab Klaten, Herry Susilo kepada wartawan, Selasa (26/4/2011).
(asa)