Soloraya
Sabtu, 26 November 2011 - 12:55 WIB

Bupati terbitkan SE larangan pelihara pittbull

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ANJING PENJAGA--Anjing penjaga jenis pittbull. (dok Solopos)

Sragen (Solopos.com)–Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi larangan pengembangbiakan dan pemasukan anjing jenis pittbull di Sragen.

ANJING PENJAGA--Anjing penjaga jenis pittbull. (dok Solopos)

Advertisement

Penerbitan SE No 524/1026/018/2011 tertanggal 31 Oktober 2011 tersebut didasarkan pada dua surat resmi dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jateng.

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sragen, Eka Rini Mumpuni, saat dihubungi Espos, Jumat (25/11/2011) mengungkapkan Surat Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan No 14090/HK.340/F/2009 tertanggal 14 September 2009 tentang Larangan Pengembangbiakan dan Pemasukan Anjing Trah Pittbull di Indonesia.

Dia menambahkan surat Dirjen tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jateng No 524.3/2289 tertanggal 27 Oktober 2009.

Advertisement

“Pengembangbiakan suatu trah anjing harus mengikuti semua aturan yang ditetapkan Federation Cynologigue International (FCI). Anjing trah Pittbull merupakan salah satu jenis anjing yang tidak diakui FCI, mengingat jenis anjing ini merupakan tipe anjing pemburu dan memiliki perfomans ganas atau buas. Selain itu juga memiliki sifat temperamen sehingga membahayakan manusia. Oleh karenanya perlu ada upaya  untuk memberi rasa aman terhadap manusia,” ujar Eka mengutip redaksional yang tercantum dalam SE Bupati.

Dia mengatakan tim kesehatan hewan Disnakkan juga mendata jumlah anjing yang ada di Sragen. “Ternyata masih ada satu anjing jenis Pittbull di wilayah Mojo, Kelurahan Sragen Kulon. Kami sudah memberi imbauan kepada pemiliknya agar bisa diawasi dengan ketat. Kami sendiri juga memantau perkembangannya secara intensif. Memang dalam SE Bupati tidak mengatur sanksi atas kepemilikan anjing jenis pittbull. Tapi paling tidak ada upaya antisipasi sejak dini,” tegasnya.

Eka menambahkan penerbitan SE Bupati ini bukan semata-mata karena adanya kasus anjing gigit manusia di wilayah Sragen, tetapi memang ada surat larangan dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebelumnya.

Advertisement

(trh)

Advertisement
Kata Kunci : Anjing Bupati Larangan SE Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif