Soloraya
Senin, 11 Oktober 2010 - 16:37 WIB

Bupati : UMK Karanganyar di atas usulan Boyolali

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Bupati Karanganyar Rina Iriani memastikan angka usulan upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar 2011 diatas angka usulan Boyolali. Sementara deadline penyerahan angka usulan UMK ke Gubernur Jateng paling lambat tanggal 13 Oktober mendatang.

Kepastian angka tersebut disampaikan Bupati Rina kepada wartawan di sela kegiatan Bedah Bumi dalam rangka memperingati 1.000 hari kematian mantan Presiden RI Soeharto di Astana Giribangun, Senin (11/10).

Advertisement

Bupati mengatakan hingga kini pembahasan angka usulan UMK yang akan diajukan ke Gubernur Jateng masih alot. Belum ada titik temu antara angka usulan UMK dari perwakilan pengusaha maupun serikat pekerja (SP).

Namun demikian, Rina menuturkan patokan angka usulan UMK yang diserahkan ke Gubernur akan lebih besar dari Kabupaten Boyolali, yakni ditetapkan Rp 800.400.
“Pokoknya nanti angkanya di bawah Solo, di atas Boyolali. Itu patokannya,” ujar Bupati.

Menurut Bupati, jika pembahasan usulan UMK tidak juga menemukan titik temu baik antara pengusaha maupun SP, maka kemungkinan besar angka usulan yang diajukan lebih dari satu. Dari angka usulan tersebut, lanjut Bupati, kemudian ditetapkan Gubernur Jateng sebagai angka UMK Karanganyar 2011.

Advertisement

“Kalau masih tidak ada titik temu ya sudah, ajukan dua angka. Nanti Gubernur yang akan tetapkan,” jelasnya.

Terpisah Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sumarno mengatakan pembahasan angka UMK terus dikebut. Paling lambat angka usulan UMK harus diserahkan ke Gubernur Jateng, Rabu (13/10) mendatang.
Sampai saat ini, dia mengatakan pembahasan masih berjalan alot lantaran masing-masing pihak baik perwakilan unsur pengusaha maupun SP tetap bertahan pada angka usulannya. Pengusaha masih bertahan pada angka usulan Rp 779.760, sedangkan SP pada angka usulan Rp 820.800 atau 100% sesuai hasil kebutuhan hidup layak (KHL).

isw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : UMK Karanganyar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif