SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com) — Aparat Polres Sragen berhasil membekuk buronan penipuan sepeda motor Didik Sulistiyanto alias Rony, 52, warga Gondekan RT 2, Kragilan, Gemolong, Sragen, Minggu (27/2/2011) malam. Residivis spesialis penipuan motor tersebut juga mengaku berasal dari Desa Wado Kecamatan Kebontuban Kabupaten Blora.

Informasi yang dihimpun Espos, Senin (28/2/2011), di Mapolres Sragen,
menyebutkan tersangka pernah menjalani hukuman selama dua tahun di
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilacap dengan kasus penggelapan motor.
Setelah keluar beberapa pekan, tersangka kembali dicokok aparat Polres
Sragen dengan dugaan kasus yang sama. Pelaku diketahui tidak memiliki
anak dan istri serta tidak memiliki tempat tinggal yang jelas.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasubag Humas AKP
Mulyani saat dijumpai Espos, menerangkan aparat memburu Didik sejak adanya laporan korban Wagiyo, 50, 8 Juli 2009 lalu. Penipuan bermula saat pelaku datang ke rumah korban di Desa Girimargo, Miri, Sragen. Tersangka diterima isteri korban, Parni, 46, bermaksud meminjam motor.

“Mungkin istri korban sudah kenal pelaku. Istri korban tidak mencurigai pelaku saat meminjam motor Honda Supra X Nopol AD 3396 PY
untuk sebuah kepentingan di Sumberlawang. Setelah berbulan-bulan
motor tak kunjung kembali. Akhirnya, korban melapor ke Polres Sragen,” ujarnya dalam kesempatan tersebut, Senin (28/2/2011).

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya