Soloraya
Senin, 28 Februari 2011 - 22:35 WIB

Buron 2 tahun, residivis penggelapan motor dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com) — Aparat Polres Sragen berhasil membekuk buronan penipuan sepeda motor Didik Sulistiyanto alias Rony, 52, warga Gondekan RT 2, Kragilan, Gemolong, Sragen, Minggu (27/2/2011) malam. Residivis spesialis penipuan motor tersebut juga mengaku berasal dari Desa Wado Kecamatan Kebontuban Kabupaten Blora.

Informasi yang dihimpun Espos, Senin (28/2/2011), di Mapolres Sragen,
menyebutkan tersangka pernah menjalani hukuman selama dua tahun di
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilacap dengan kasus penggelapan motor.
Setelah keluar beberapa pekan, tersangka kembali dicokok aparat Polres
Sragen dengan dugaan kasus yang sama. Pelaku diketahui tidak memiliki
anak dan istri serta tidak memiliki tempat tinggal yang jelas.

Advertisement

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasubag Humas AKP
Mulyani saat dijumpai Espos, menerangkan aparat memburu Didik sejak adanya laporan korban Wagiyo, 50, 8 Juli 2009 lalu. Penipuan bermula saat pelaku datang ke rumah korban di Desa Girimargo, Miri, Sragen. Tersangka diterima isteri korban, Parni, 46, bermaksud meminjam motor.

“Mungkin istri korban sudah kenal pelaku. Istri korban tidak mencurigai pelaku saat meminjam motor Honda Supra X Nopol AD 3396 PY
untuk sebuah kepentingan di Sumberlawang. Setelah berbulan-bulan
motor tak kunjung kembali. Akhirnya, korban melapor ke Polres Sragen,” ujarnya dalam kesempatan tersebut, Senin (28/2/2011).

(trh)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif