SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

ILUSTRASI (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN-Buron kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tahun 2004, Sulimin Mentho Diharjo, 43, akhirnya dibekuk jajaran Polres Sragen.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Perjalanan Sulimin menghirup udara bebas harus berhenti saat dirinya pulang ke rumah di Mojoasri, Gebang, Masaran. Saat ditanya solopos.com, Senin (21/5/2012) perihal perjalanan dalam pelarian selama delapan tahun, Sulimin mencoba mengingat pelarian setelah tiga rekannya diciduk jajaran Polres Sragen.

Sulimin mengaku kabur hingga Sumatera. Di sana, dia tinggal bersama teman-temannya. Bapak dua anak itu mengaku berjualan bakso. Setelah empat tahun di Sumatera, Sulimin pulang dan bekerja sebagai tukang becak di depan Terminal Bus Tirtonadi. Saat itu, Sulimin mengaku dilanda ketakutan setiap kali melihat mobil milik Mapolres Sragen melintas di jalan.

“Saya narik becak selama empat tahun di Solo. Selama itu, jantung ini rasanya mau berhenti sewaktu-waktu. Saya selalu takut setiap kali narik becak lalu bertemu mobil milik Mapolres Sragen di jalan. Saya berpikir sudah aman. Polisi enggak akan mencari saya. Enggak tahunya, saya ditangkap di rumah,” kata Sulimin saat ditemui solopos.com di depan ruang tahanan Mapolres Sragen, Senin (21/5).

Sembari tersenyum malu, Sulimin mengaku kapok. Bahkan dia bercerita apabila keluarganya berantakan akibat perbuatan yang dilakukannya delapan tahun silam. “Gara-gara ikut-ikutan teman saya mencuri. Saya hanya dapat bagian Rp50.000 dari hasil penjualan barang itu. Hasilnya, saya cerai dengan istri dan pisah dengan salah satu anak dari dua orang anak. Hukuman ini akan saya jalani. Setelah itu, saya akan hidup normal. Saya malu. Kasihan anak-anak.”

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Mulyani, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, menjelaskan Sulimin dan empat orang temannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Bulu, Sidoharjo, Sragen akhir November 2004.

Tiga orang teman Sulimin berhasil ditangkap. Sementara Sulimin dan Paimin sempat melarikan diri hingga luar Pulau Jawa. “Sulimin ditangkap di rumahnya, Senin (14/5)  pekan lalu. Mereka mencuri satu unit televisi dan satu unit komputer milik salah satu guru SMP di Purwosuman. Barang itu sudah dijual. Masing-masing mendapat bagian. Empat pelaku sudah ditangkap. Mereka dijerat pasal 363 dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya