SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (Detik.com)

Solopos.com, WONOGIRIPolres Wonogiri berhasil menangkap APJ, 48, terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan yang beralamat di salah satu lingkungan di Kecamatan Wonogiri. APJ ditangkap, Senin (31/10/2022), setelah yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan sejak April 2022.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, penganiayaan yang dilakukan APJ kepada perempuan berinisial AH, 37, terjadi, Senin (4/4/2022). Faktor yang memicu terjadinya penganiayaan adalah ajakan APJ kepada AH untuk menikah siri. AH menolak, lantas APJ mengajaknya pergi dan mulai memaksa hingga menganiaya AH.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hari itu, sekitar pukul 09.00 WIB, APJ mengajak AH pergi dengan mengendarai mobil sewaan. Di dalam mobil itu, AH dianiaya dengan cara ditampar dan dibekap badannya agar tak memberontak dan keluar dari mobil. AH dibawa menuju kediaman APJ di sebuah lingkungan di Kecamatan Wonogiri.

Sesampainya di rumah, AH dibawa masuk lalu kembali dianiaya. Sekitar pukul 11.00 WIB, menurut keterangan keluarga AH kepada polisi, AH dibawa pergi ke sebuah hotel di Kecamatan Pracimantoro. Di sana, APJ berencana mencari penghulu untuk menikahkan dirinya dengan AH secara siri.

Saat berada di dalam kamar hotel, tanpa alasan yang jelas APJ menampar wajah AH dengan sandal sebanyak dua kali. Setelah dari hotel, APJ dan AH pergi kembali ke rumah APJ di sebuah lingkungan di Kecamatan Wonogiri.

Baca Juga: Marak Kasus Penipuan Mengaku Polisi di Wonogiri, Kapolres: Hati-hati!

AH dipaksa masuk ke kamar APJ dan dipaksa disetubuhi sembari memberi ancaman dengan pisau berwarna putih di genggaman tangan APJ. AH menolak disetubuhi.

Keesokan harinya, yakni Selasa (5/4/2022), salah satu keluarga mendapati AH dalam keadaan wajah lebam dan jari-jari terluka akibat benda tajam. Selain itu, aroma bensin menyerbak di sekujur badan AH.

Keluarga AH yang berinisial AS, 40, lantas melaporkan kejadian yang menimpa saudaranya ke Polres Wonogiri selang sepekan kemudian, Senin (11/4/2022). Rangkaian kronologi kejadian penganiayaan itu dihimpun dari data Satreskrim Polres Wonogiri.

Setelah lima bulan berlalu, Satreskrim Polres Wonogiri mendapat informasi ihwal keberadaan APJ, terduga pelaku penganiaya AH. Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan informasi keberadaan APJ didapat dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Warga Wuryorejo Lumpuh Akibat Kecelakaan Kerja, Polres Wonogiri Beri Bantuan

“Setelah mendapat laporan [April 2022], kami mendatangi TKP dan memeriksa beberapa saksi. Kami mendapat informasi bahwa pelaku pergi ke luar Wonogiri. Pada Minggu (30/10/2022), kami mendapat informasi bahwa APJ berada di rumahnya. Tapi setelah diselidiki di TKP, kami belum berhasil menemukan pelaku,” terangnya, Selasa (1/11/2022).

Namun keesokan harinya, Satreskrim Polres Wonogiri kembali mendapat informasi bahwa APJ berada di sebuah halte bus di Kecamatan Selogiri. Setelah berhasil ditangkap di halte bus, Polres Wonogiri menggelar interogasi awal terhadap APJ.

“Intinya pelaku [APJ] mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukannya tersebut,” tegas AKBP Dydit.

APJ kini menjadi tersangka penganiayaan dan ditahan di Mapolres Wonogiri. Atas perbuatannya, ia disangkakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya