Soloraya
Selasa, 8 Januari 2019 - 14:15 WIB

Buron Korupsi PUAP Sukoharjo Serahkan Diri, Kini Jadi Tahanan Rumah

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Pengembangan Usaha Agrobisnis Pedesaan (PUAP) 2008 untuk Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Sukoharjo, Agus Suprapto, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Agus Suprapto menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sukoharjo sejak 2017 lalu. Saat menyerahkan diri, Agus Suprapto sekaligus menyerahkan uang pengganti kerugian negara.

Advertisement

Berdasarkan catatan Solopos.com, perbuatan Agus menyelewengkan dana bantuan PUAP untuk LKM Gapoktan Mekar Sari Desa Lengking mengakibatkan kerugian negara senilai Rp100 juta.

Setelah menyerahkan diri, Agus tidak langsung ditahan. Kejari memberlakukan tahanan rumah bagi Agus Suprapto.

“Tersangka [Agus Suprapto] sudah menyerahkan diri. Kerugiannya juga turut dikembalikan ketika menyerahkan diri,” kata Kajari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono kepada wartawan, Senin (7/1/2019).

Advertisement

Kajari mengatakan ada iktikad baik dari Agus dengan mengembalikan kerugian negara. Sesuai rencana berkas acara pemeriksaan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo untuk disidangkan.

“Dalam pekan ini segera kami limpahkan ke Pengadilan,” ujar Kajari.

Berdasarkan catatan Solopos.com, Agus Suprapto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan PUAP untuk Gapoktan Desa Lengking sejak 2017. Kejari sudah beberapa kali memanggil Agus namun yang bersangkutan selalu mangkir.

Advertisement

Kabar menyebutkan Agus kabur dari rumahnya di Lengking pada Mei 2017. Kemudian pada Juli 2017, Kejari menyebarkan selebaran DPO atas nama Agus Suprapto.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif