Solopos.com, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo masih membuka layanan pengajuan pindah memilih Pemilu Tahun 2024.
Layanan itu berlaku untuk empat kategori pemilih atau masyarakat dengan kondisi tertentu. Mereka yaitu kelompok masyarakat yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, dan pasien rumah sakit (RS).
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Selanjutnya, bagi kelompok masyarakat yang menjadi tahanan di Rutan, serta masyarakat yang tertimpa bencana alam. Hal itu disampaikan Anggota KPU Solo, Aldian Andrew Wirawan, saat dihubungi “KPU Solo masih membuka layanan pindah memilih untuk empat kategori pemilih, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di RS, menjadi tahanan Rutan atau Lapas, hingga tertimpa bencana alam,” tutur dia. Aldian menjelaskan pengajuan pindah memilih masih dilayani hingga, Rabu (7/2/2024) pukul 23.59 WIB. Pengajuan layanan pindah memilih tersebut bisa dilakukan di KPU daerah asal maupun KPU tujuan, PPK, serta PPS. Bagi pemilih yang mengajukan pindah memilih karena bekerja di tempat lain, mesti membawa e-KTP dan surat tugas dari pimpinannya. Surat tugas itu harus ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah. Di sisi lain, pantauan solopos.com, sejumlah orang tampak mengajukan pindah memilih ke KPU Solo, Senin siang. Kebanyakan dari mereka mengajukan pindah memilih ke Solo karena alasan bertugas di luar daerah asalnya.
Salah satu pemohon pindah memilih ke Solo mengaku berprofesi sebagai pekerja di perusahaan pers. Dia datang bersama rombongannya lima orang yang dari perusahaan yang sama. Mereka minta pindah ke TPS di Solo. Diberitakan