Soloraya
Senin, 3 April 2023 - 13:20 WIB

Buruh DMTS II Sragen Tuntut Upah 75%, Perusahaan Minta Waktu 1 Pekan

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para buruh PT DMST II bersama stakeholders mengikuti audiensi dengan pimpinan Komisi IV DPRD Sragen terkait dengan persoalan upah di Aula Serbaguna DPRD Sragen, Senin (3/4/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Para buruh PT Delta Merlin Sandang Tekstil (DMST) II  di Purwosuman, Sidoharjo, Sragen, mendatangi Gedung DPRD Sragen, Senin (3/4/2023). Mereka menuntut upah mereka dibayar sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 5/2023 meskipun mereka hanya masuk kerja 10-15 hari per bulan.

Berdasarkan Pasal 8 Permenaker No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, perusahaan tersebut dapat melakukan penyesuaian besaran upah buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit 75% dari upah biasa yang diterima. Penyesuaian upah tersebut didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dengan buruh.

Advertisement

Kedatangan buruh diterima Komisi IV DPRD Sragen yang menghadirkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen; Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen. Selain itu ada juga perwakilan Disnaker Provinsi Jateng dan  manajemen PT DMST II Sragen. Persoalan buruh tersebut dimediasi Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, bersama tiga anggotanya.

Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Sragen, Joko Supriyanto, menyampaikan buruh yang diliburkan tetap berhak mendapat upah. Dia meminta setiap keputusan perusahaan dimusyawarahkan dengan buruh. Selama ini buruh PT DMST II Sragen, menurutnya, hanya masuk kerja 10-15 hari saja dalam sebulan.

Ketua DPD SBSI 1992 Jawa Tengah, Murjoko, yang ikut hadir dalam audiensi itu menyampaikan buruh butuh kepastian kesanggupan perusahaan untuk membayar upah. Dia menegaskan aturan upah sesuai Permenaker No. 5/2023. “Buruh itu bisa ditawar kalau perusahaan tidak sanggup dengan ketentuan minimal 75%. Yang penting ada kepastian. Selama ini keputusan sepihak dari pengusaha dalam bentuk pengumuman,“ ujarnya.

Advertisement

Pertimbangkan Nasib Karyawan

Sementara itu, pimpinan personalia PT DMST II Sragen, Cipta Saputra, mengakui sering meliburkan karyawannya karena perusahaan dalam kondisi sulit. Keputusan perusahaan meliburkan karyawan, menurutnya dengan banyak pertimbangan. Di antaranya memperhatikan nasib karyawan sehingga perusahaan tidak ingin memutus hubungan kerja.

“Jadi kami masih menggunakan pertimbangan hati nurani sehingga kami memilih meliburkan karyawan daripada memutus hubungan kerja. Sulitnya perusahaan itu karena banyak kain impor murah dan baju bekas impor,“ katanya.

Dia menerangkan dari tiga unit usaha, hanya satu unit yang jalan. Dia mengatakan dari satu unit yang terdiri atas 84 unit mesin itu yang jalan hanya 50%. Dia mengakui kalau perusahaan tetap harus sesuai dengan aturan maka berat sekali.

Advertisement

“Kami minta waktu sepekan untuk berkomunikasi dengan pimpinan dan bisa menghasilkan keputusan terbaik untuk karyawan,“ ujarnya.

Ada 580 karyawan yang bekerja di PT DMST II Sragen dengan 150 orang di antaranya berstatus karyawan tetap. Cipta menyebut karyawan kontrak kemungkinan tidak diperpanjang kontraknya karena perusahaan saat ini dalam kondisi yang lebih sulit daripada saat pandemi Covid-19.

Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, meminta hasil audiensi di DPRD segera dikomunikasi ke pimpinan. Ia meminta dalam audiensi berikutnya dengan Disnaker supaya sudah ada keputusan kesanggupan perusahaan membayar upah ke buruh.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif