Soloraya
Minggu, 25 Oktober 2020 - 02:40 WIB

Buruh Karanganyar Tetap Tolak UU Cipta Kerja, Pemkab Bantu Bersurat ke Presiden

Candra Mantovani  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Persatuan Gerakan Buruh Karanganyar (Gebuk) menyampaikan aspirasi melalui audiensi terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Bupati Karanganyar, Juliyatmono, di Rumah Dinas Bupati Karanganyar Rabu (21/10/2020). (Solopos.com-Candra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Buruh Karanganyar bersikukuh menolak omnibus law UU Cipta Ker ja. Pemerintah Kabupaten Karanganyar pun memfasilitasi Persatuan Gerakan Buruh Karanganyar (Gebuk) menyampaikan aspirasi terkait penolakan UU Cipta Kerja itu kepada pemerintah pusat.

Penyampaian aspirasi terkait UU Cipta Kerja tersebut dilakukan melalui surat resmi yang akan disampaikan buruh Karanganyar kepada presiden. Kesepakatan untuk memfasilitasi para buruh dilakukan melalui audiensi yang dilakukan di Rumah Dinas Bupati Karanganyar Rabu (21/10/2020).

Advertisement

Belasan perwakilan buruh di Karanganyar mendatangi Bupati Karanganyar untuk menyampaikan tuntutan yang dirasa mendegradasi kesejahteraan para buruh. Beberapa tuntutan yang membuat keberatan para buruh antara lain adanya asumsi penghilangan upah minimum lantaran pemerintah akan menerapkan upah bersistem per jam. Selain itu terdapat juga penurunan nilai pesangon yang dianggap merugikan buruh dan potensi ketidakpastian status kerja para buruh.

Young-jae Got7 Dituduh Pukuli Siswa Disabilitas, JYP Entertainment Selidiki

Advertisement

Young-jae Got7 Dituduh Pukuli Siswa Disabilitas, JYP Entertainment Selidiki

Total terdapat enam tuntuan terkait UU Cipta Kerja itu dalam surat yang akan dilayangkan para buruh melalui surat dengan pengantar resmi Pemkab Karanganyar.

Ketua Gebuk, Eko Supriyanto, mengatakan banyak hal yang disampaikan berdasarkan hasil kajian serikat buruh di Karanganyar. Menurutnya yang paling krusial dari hasil kajian merupakan kebijakan pesangon yang dianggap merugikan para buruh. Pasalnya berdasarkan UU 13 tahun 2003 para buruh berhak mendapatkan 32,2 bulan upah.

Advertisement

Berdasarkan hasil audiensi, Eko mengapresiasi tanggapan Pemkab Karanganyar yang mau memfasilitasi aspirasi para buruh untuk menyampaikan surat resmi kepada presiden. Melalui surat tersebut, Gebuk berharap presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Ciptaker meskipun sebelumnya sudah menyatakan menolak mengeluarkan Perppu.

Lee Min-Ho Diincar Bintangi Pachinko Garapan Apple TV+ Amerika Serikat

“Kami di sini sudah berusaha melakukan ini. Sedangkan untuk serikat kerja yang di pusat sedang mempersiapkan materi untuk ke Mahkamah Konstitusi. Prinsip kami tetap menolak UU Ciptaker. Harapan kami UU Ciptaker bisa dibatalkan,” beber dia.

Advertisement

Sementara itu, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengapresiasi langkah yang diambil oleh serikat buruh di Karanganyar yang tidak melakukan demo turun ke jalan. Menurutnya, para buruh sudah melalui prosedur yang benar dalam menyampaikan aspirasi. Pihaknya berkomitmen untuk membantu para buruh dengan menyampaikan aspirasi mereka melalui pengantar resmi Pemkab Karanganyar.

“Saya rasa para buruh di Karanganyar orangnya pintar-pintar. Mereka menyampaikan aspirasi melalui langkah yang tepat dan tidak turun ke jalan untuk demo. Kami tetap akan membantu dengan menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah pusat,” jelas Juliyatmono.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif