SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Pekerja (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Serikat buruh di Karanganyar tetap ngotot meminta adanya kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK Karanganyar pada 2021.

Ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19 menurut mereka tidak bisa dijadikan alasan pengusaha di Karanganyar keberatan dengan kenaikan UMK.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Gerakan Buruh Karanganyar (Gebuk) dan Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar (FKSBK), Eko Supriyanto, mengatakan para buruh tetap menuntut adanya kenaikan UMK di Karanganyar.

10 Berita Terpopuler : Pembunuhan Wanita Dalam Mobil Gegara Utang Rp145 Juta

Tuntutan mengacu pada PP 78 tahun 2015 terkait UMK yang diasumsikan naik sebesar 4 persen. Mereka menolak permintaan pengusaha yang keberatan menaikkan UMK lantaran dampak ekonomi wabah Covid-19.

“Kami sepakat meminta agar UMK tahun 2021 naik dan menolak permintaan kalangan pengusaha yang meminta agar tahun depan tidak ada kenaikan UMK. Kenaikan UMK ideal sebesar 8 persen yang didasari kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir,” ucap dia kepada Solopos.com, Jumat (23/10/2020).

Menurut Eko, apabila upah minimum tidak naik akan berpotensi membuat situasi semakin panas lantaran masih berlangsungnya perjuangan para buruh menolak UU Ciptaker.

Solopos Hari Ini: Solo-Jogja 5 Simpang Susun

Menurutnya, menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan tidak memungkinkannya kenaikan UMK oleh pengusaha tidak tepat.

Pasalnya, pihaknya berkaca dari fenomena krisis pada tahun 1998, 1999, dan 2000 yang tetap bisa merealisasikan kenaikan upah para buruh.

“Ambil contoh pada 1998 ke 1999 di Jakarta tetap ada kenaikan UMK sebesar 16 persen saat pertumbuhan ekonomi sedang minus 17,49 persen. Tidak ada alasan yang membuat UMK tidak bisa dinaikkan,” terang dia.

Menurut Eko tidak dinaikannya UMK tahun 2021 membuat daya beli masyarakat turun yang berdampak negatif pada perkembangan ekonomi.

Pengajuan Penangguhan

Menurutnya, naiknya UMK Karanganyar bisa dilakukan oleh perusahaan yang masih mampu dan yang tidak mampu bisa mengajukan penangguhan UMK.

“Kalau tidak dinaikkan kan dampaknya kondisi saat ini daya konsumsi masyarakat turun drastis yang ujungnya bisa negatif juga ke perekonomian. Ada undang-undang yang mengatur juga untuk perusahaan yang tidak mampu karena ada pengajuan penangguhan,” papar dia.

Sebelumnya, Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan, mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan terkait perubahan UMK Karanganyar.

Penyakit Ini Tak Menular, Tapi Percepat Kematian Akibat Covid-19

Namun, dari sisi pengusaha menurutnya kemungkinan untuk meningkatkan UMK sangat berat di tengah kondisi pandemi Covid-19. Pihaknya justru berharap UMK Karanganyar tahun 2021 tidak berubah dari tahun ini.

“Biasanya November sudah selesai pembahasan UMK. Tapi sampai saat ini memang belum ada pembahasan terkait itu ataupun koordinasi. Kami berat juga memenuhi permintaan itu. Karena fokus kami bagaimana perusahaan bisa berjalan dulu. Kalau sudah pulih nanti ekonominya baru mungkin bisa dipertimbangkan kalau mau ada peningkatan UMK,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya