SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar–Serikat buruh di Karanganyar mendesak agar dua RUU tentang jaminan sosial untuk buruh segera disahkan. Mereka menuding, selama ini banyak perusahaan atau badan usaha yang tidak memberikan jaminan sosial apapun untuk para pekerjanya.

Desakan tersebut mengemuka dalam pertemuan serikat buruh dan serikat pekerja se-Karanganyar, Selasa (6/4) malam. Dalam pertemuan tersebut, mereka mengkritisi draf RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berikut revisi UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Berbagai elemen buruh yang tergabung dalam Forum Serikat Buruh Karanganyar ini juga mengungkapkan bahwa selama ini hak-hak sosial buruh banyak yang terabaikan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Ada banyak sekali perusahaan yang tidak menerapkan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek-red), padahal itu adalah kewajiban mereka,” kata Koordinator Forum Serikat Buruh Karanganyar, Jumhari, saat menghubungi Espos, Selasa malam.

Menurutnya, selama ini banyak kelemahan dalam aturan tentang penerapan jaminan sosial untuk para buruh. Kelemahan inilah yang dijadikan celah sehingga banyak perusahaan yang tidak menerapkan Jamsostek pada para pekerjanya. Oleh karena itu, lanjutnya, dalam pertemuan tersebut berbagai serikat buruh juga membuat draf baru untuk menyempurnakan RUU saat ini.

ama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya