SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah pekerja. (Freepik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Buruh di Kabupaten Sukoharjo meminta  upah minimum kabupaten (UMK) 2024 disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL). UMK Sukoharjo 2023 yang sebesar Rp2.138.247,70 dinilai belum mencukupi kebutuhan hidup para pekerja.

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo ingin penentuan UMK 2024 tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja, Sigit Hastono, mengungkapkan Forum Peduli Buruh (FPB) dan Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) menolak rumusan Nomor 36/2021 dan PP no. 51/2023. Ia menilai rumusan penentuan besaran UMK tidak sesuai dengan kebutuhan pekerja.

“Sejak awal kami mengacu kepada kebutuhan hidup layak yang didasarkan pada survei pasar. Sehingga harapannya dari hasil survei itu minimal mendekati angka-angka yang riil. Nah diformulasi yang sekarang di PP 51/2023 yang sebelumnya PP 36/2021 ini kan tidak mengakomodasi itu,” papar Sigit pada Solopos.com, Selasa (21/11/2023).

Dalam perkembangannya, pemerintah menentukan UMK mengacu Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP Nomor 78 Tahun 2015. Sigit menilai formulasi yang digunakan untuk menentukan UMK telah keliru sejak 2015.

“Jadi UMK 2024 kami berharap menggunakan angka kebutuhan hidup layak. Sesuai hasil survei dengan besaran Rp2,7 juta-Rp2,8 juta. Kenapa kelihatan besar karena memang formulasi penyusunannya sejak 2015 terjadi masalah sehingga akumulasi 2023 ini menjadi kelihatan besar,” beber Sigit.

Sigit membeberkan pengeluaran per kapita di Sukoharjo saat ini berkisar pada Rp1.381.764/kepala. Sementara rata-rata anggota rumah tangga ada sebanyak 3,57. Dari situ disimpulkan kebutuhan dalam satu rumah tangga dengan minimal 4 orang berkisar Rp4.932.897.

Dengan penghitungan tersebut jumlah penghasilannya dalam satu keluarga jika dua orang bekerja dengan UMK 2023 hanya mencapai Rp4.276.494 sehingga terjadi ketidaksesuaian antara pendapatan dan kebutuhan.

Lebih lanjut Sigit mengatakan dalam sidang dewan pengupahan yang digelar pertama pada Senin (20/11/2023) lalu belum menemukan titik temu atau kesepakatan antara serikat buruh dan Apindo. Kendati demikian Sigit berharap dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa ini ada kesepakatan.

“Kami berharap dalam sidang Dewan Pengupahan tidak hanya menyampaikan dan menghitung UMK. Tetapi memberikan rekomendasi berdasarkan keadaan riil yang memang memberikan keadilan, sehingga dewan pengupahan tidak hanya berfungsi menghitung dari data saja,” harap Sigit.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo, M. Yunus Arianto, mengakui belum ada kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan soal UMK. Namun dalam rapat tersebut telah disepakati penentuan UMK menggunakan PP 51/2023.

Apindo juga mengusulkan nilai alfa sebagai konstanta sebesar 0,1 dengan pertimbangan produktivitas dan penyerapan tenaga kerja yang rendah. Sehingga kenaikan UMK 2024 akan ada kenaikan sebesar kira-kira 2,6% dari UMK sebelumnya.

“Kenapa pengajuannya 0,1? Karena penyerapan tenaga kerja turun banyak, pengurangan tenaga dan produktivitas turun, karena pengurangan jam kerja akibat produksi turun dan pasar lesu. Sore ini kami akan rapat yang kedua semoga bisa deal satu angka untuk pengajuan ke bupati,” ungkap pria yang disapa Ari itu.

Disinggung mengenai apakah Apindo akan mempertimbangkan penggunaan KHL, ia mengatakan pihaknya berpegang pada  PP No. 51/2023. Apindo menegaskan tidak akan menggunakan aturan lain. Ia juga berharap pemerintah bisa konsisten menjalankan aturan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya