Soloraya
Selasa, 21 November 2023 - 16:53 WIB

Buruh Sukoharjo Minta UMK 2024 Pertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah pekerja. (Freepik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Buruh di Kabupaten Sukoharjo meminta  upah minimum kabupaten (UMK) 2024 disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL). UMK Sukoharjo 2023 yang sebesar Rp2.138.247,70 dinilai belum mencukupi kebutuhan hidup para pekerja.

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo ingin penentuan UMK 2024 tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Advertisement

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja, Sigit Hastono, mengungkapkan Forum Peduli Buruh (FPB) dan Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) menolak rumusan Nomor 36/2021 dan PP no. 51/2023. Ia menilai rumusan penentuan besaran UMK tidak sesuai dengan kebutuhan pekerja.

“Sejak awal kami mengacu kepada kebutuhan hidup layak yang didasarkan pada survei pasar. Sehingga harapannya dari hasil survei itu minimal mendekati angka-angka yang riil. Nah diformulasi yang sekarang di PP 51/2023 yang sebelumnya PP 36/2021 ini kan tidak mengakomodasi itu,” papar Sigit pada Solopos.com, Selasa (21/11/2023).

Advertisement

“Sejak awal kami mengacu kepada kebutuhan hidup layak yang didasarkan pada survei pasar. Sehingga harapannya dari hasil survei itu minimal mendekati angka-angka yang riil. Nah diformulasi yang sekarang di PP 51/2023 yang sebelumnya PP 36/2021 ini kan tidak mengakomodasi itu,” papar Sigit pada Solopos.com, Selasa (21/11/2023).

Dalam perkembangannya, pemerintah menentukan UMK mengacu Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP Nomor 78 Tahun 2015. Sigit menilai formulasi yang digunakan untuk menentukan UMK telah keliru sejak 2015.

“Jadi UMK 2024 kami berharap menggunakan angka kebutuhan hidup layak. Sesuai hasil survei dengan besaran Rp2,7 juta-Rp2,8 juta. Kenapa kelihatan besar karena memang formulasi penyusunannya sejak 2015 terjadi masalah sehingga akumulasi 2023 ini menjadi kelihatan besar,” beber Sigit.

Advertisement

Dengan penghitungan tersebut jumlah penghasilannya dalam satu keluarga jika dua orang bekerja dengan UMK 2023 hanya mencapai Rp4.276.494 sehingga terjadi ketidaksesuaian antara pendapatan dan kebutuhan.

Lebih lanjut Sigit mengatakan dalam sidang dewan pengupahan yang digelar pertama pada Senin (20/11/2023) lalu belum menemukan titik temu atau kesepakatan antara serikat buruh dan Apindo. Kendati demikian Sigit berharap dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa ini ada kesepakatan.

“Kami berharap dalam sidang Dewan Pengupahan tidak hanya menyampaikan dan menghitung UMK. Tetapi memberikan rekomendasi berdasarkan keadaan riil yang memang memberikan keadilan, sehingga dewan pengupahan tidak hanya berfungsi menghitung dari data saja,” harap Sigit.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo, M. Yunus Arianto, mengakui belum ada kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan soal UMK. Namun dalam rapat tersebut telah disepakati penentuan UMK menggunakan PP 51/2023.

Apindo juga mengusulkan nilai alfa sebagai konstanta sebesar 0,1 dengan pertimbangan produktivitas dan penyerapan tenaga kerja yang rendah. Sehingga kenaikan UMK 2024 akan ada kenaikan sebesar kira-kira 2,6% dari UMK sebelumnya.

“Kenapa pengajuannya 0,1? Karena penyerapan tenaga kerja turun banyak, pengurangan tenaga dan produktivitas turun, karena pengurangan jam kerja akibat produksi turun dan pasar lesu. Sore ini kami akan rapat yang kedua semoga bisa deal satu angka untuk pengajuan ke bupati,” ungkap pria yang disapa Ari itu.

Advertisement

Disinggung mengenai apakah Apindo akan mempertimbangkan penggunaan KHL, ia mengatakan pihaknya berpegang pada  PP No. 51/2023. Apindo menegaskan tidak akan menggunakan aturan lain. Ia juga berharap pemerintah bisa konsisten menjalankan aturan yang ada.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif