Soloraya
Jumat, 17 Maret 2023 - 17:53 WIB

Buruh Sukoharjo Tolak Permenaker No. 5/2023, Disperinaker: Harus Dipahami Dulu

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kerja di Jateng. Pada 2021, UMP Jateng ditetapkan naik 3,27 persen. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SUKOHARJO — Buruh Sukoharjo menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Mereka khawatir aturan itu akan disalahgunakan perusahaan nakal guna memangkas gaji buruh.

“Nanti kalau tiba-tiba dengan adanya Permenaker tersebut perusahaan yang sebetulnya tidak ada masalah tetapi memakai alasan sepi untuk potong gaji. Jangan-jangan nanti digunakan untuk kebijakan lain lagi. Sebentar lagi juga harusnya tunjangan hari raya (THR) turun. Jangan-jangan nanti ada lagi surat keputusan bersama (SKB) beberapa menteri yang menyepakati THR bisa dicicil, itu sangat disayangkan,” keluh Sukarno kepada Solopos.com melalui sambungan telepon, Jumat (17/3/2023).

Advertisement

Keluhan tersebut menurutnya bukan tanpa sebab. Karena pada Pasal 8 Ayat (1) Permenaker tersebut yang menyatakan “perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh. Dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima.”

Dengan kondisi seperti itu pihaknya buruh menolak aturan yang baru saja ditandatangani pada 7 Maret 2023 itu. Sukarno menganggap Permenaker itu merugikan bagi buruh. Padahal menurutnya ketentuan gaji sudah diatur sedemikian rupa untuk mencukupi kebutuhan hidup para pekerja.

“Bisa saja perusahaan nakal kondisi bagus mengatakan kondisi tidak bagus agar bisa merumahkan karyawan dengan gaji 75%. Nanti lama kelamaan bisa saja karyawan tersebut bisa keluar kena PHK tanpa syarat. Ini sangat saya sayangkan. Padahal gaji itu sudah dijagakne ibarate untuk bulan ini akan dibayarkan untuk ini itu sudah direncanakan,” ungkapnya.

Advertisement

Sukarno mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, maupun Sekretaris DPRD untuk menggelar audiensi terkait hal itu. Namun audiensi masih menunggu jadwal yang pas.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, mengaku segera menyosialisasikan  peraturan tersebut agar bisa dipahami seluruh pihak.

“Karena itu produk Menaker akan kami bahas dan sosialisasikan melalui tripartit pada pekan depan. Untuk itu semua pihak kami harap agar memahami dulu peraturan itu secara komprehensif,” jelas Sumarno saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif