Soloraya
Selasa, 29 Januari 2019 - 17:15 WIB

Buruh Tani Boyolali Dicokok Polisi Gara-Gara Curi Uang Rp8 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Candra Irawan, 35, seorang buruh tani di Boyolali ditangkap aparat Polres setempat, Senin (28/1/2019), lantaran mencuri uang senilai Rp8 juta milik Menik Tri Iswari, 42, warga Kragilan, Mojosongo.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pencurian itu terjadi Jumat (11/1/2019) di tempat indekos Menik di Jl. Pisang Susiloharjo, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali Kota.

Advertisement

Saat itu, Menik baru saja mengambil uang sekitar Rp8 juta di salah satu bank di Boyolali. Lalu dia menyimpan uang tersebut beserta handphone dan perhiasan di dalam kamarnya sebelum dia berangkat bekerja di salah satu pabrik di Banyudono, Boyolali.

Saat kamar dalam keadaan kosong itulah, Candra yang merupakan warga Sukarena, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Musirawas, itu diduga beraksi. Uang dan barang-barang milik Menik itu dicuri kemudian dibawa kabur.

Menik pulang kerja sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu dia mendapati barang-barang miliknya telah raib. Dia langsung melapor ke Mapolsek Boyolali.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Willy Budiyanto mewakili Kapolres AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan laporan tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

“Tim Sapu Jagad Polres Boyolali melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku pencurian itu. Ternyata mengarah kepada tersangka ini,” ujarnya kepada Solopos.com, Selasa (29/1/2019).

Dalam penyelidikan itu terungkap setelah mencuri, Candra kabur ke kampung halamannya di Musirawas. Namun diperoleh informasi pula tersangka akan kembali ke Boyolali.

Advertisement

“Lalu Tim Sapu Jagad Satreskrim yang dipimpin Iptu Wikan SK melakukan pengintaian dan akhirnya menangkap Candra di Boyolali dan membawanya ke Mapolres,” imbuh Willy.

Polisi juga menyita uang hasil curian yang tersisa Rp182.000. Kini tersangka menjalani penyidikan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif