SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok)

ilustrasi (dok)

SUKOHARJO–Kalangan buruh di Sukoharjo menuntut adanya kompensasi menyusul rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal itu untuk melindungi buruh dari penurunan kemampuan daya beli dan tingkat kesejahteraan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno, menyatakan kenaikan harga BBM bersubsidi dengan besaran mencapai 30% lebih akan sangat memberatkan buruh. Terlebih, kata dia, mengingat kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2012 yang rata-rata hanya sekitar 6,4% di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

“Sangat ironis karena kenaikan upah (UMK) umumnya 6,4 persen di tingkat provinsi, sedang kenaikan BBM bersubsidi direncanakan sampai 33 persen lebih. Itu baru BBM, belum bahan-bahan lain yang juga akan ikut naik,” ungkapnya kepada Solopos.com dihubungi melalui telepon genggam, Jumat (2/3/2012).

Sukarno yang juga Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo menegaskan tuntutan kompensasi diperuntukkan khusus bagi buruh. Terkait bentuknya, Ia menyebutkan salah satunya pemerintah memberikan tunjangan jaminan hari tua (JHT) yang sebagian dipotong dari upah pekerja.

“Bentuknya bisa macam-macam, salah satunya JHT. Selain itu standar UMK seharusnya ditingkatkan untuk memberikan peluang buruh mendapatkan upah lebih baik setelah kenaikan BBM diberlakukan,” tandasnya.

Ia juga menekankan pentingnya instansi terkait pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat untuk mengantisipasi adanya pelanggaran UMK karena sangat merugikan buruh. Seruan tersebut, tegas Sukarno, mengingat masih banyak perusahaan kecil dan menengah yang belum sepenuhnya menaati upah sesuai UMK.

(Triyono/JIBI/SOLOPOS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya